Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

A+
A-
0
A+
A-
0
Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Satu melaksanakan kegiatan penyitaan aset milik penunggak pajak berinisial PT KAP, berupa 1 sepeda motor, pada 25 April 2024.

Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu menyatakan eksekusi sita yang merupakan bagian dari tindakan penagihan atas tunggakan wajib pajak dilaksanakan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN).

“Kegiatan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak dan telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset,” jelas KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

KPP menjelaskan kegiatan sita merupakan salah satu upaya pengamanan target penerimaan pajak. Tahun ini, KPP mendapatkan target penerimaan pajak senilai Rp1,30 triliun. Adapun target tunggakan pajak yang dapat dicairkan pada tahun ini sejumlah Rp14,18 miliar.

Selain mengamankan target penerimaan, tindakan penagihan pajak juga menjadi bukti kesungguhan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dalam meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Selain untuk mengamankan target yang diamanatkan untuk KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, kegiatan [penagihan pajak] juga untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelas KPP.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, penyitaan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023.

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama jakarta sawah besar satu, pajak, daerah, penyitaan, penagihan, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama