Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

A+
A-
0
A+
A-
0
Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Satu melaksanakan kegiatan penyitaan aset milik penunggak pajak berinisial PT KAP, berupa 1 sepeda motor, pada 25 April 2024.

Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu menyatakan eksekusi sita yang merupakan bagian dari tindakan penagihan atas tunggakan wajib pajak dilaksanakan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN).

“Kegiatan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak dan telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset,” jelas KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

KPP menjelaskan kegiatan sita merupakan salah satu upaya pengamanan target penerimaan pajak. Tahun ini, KPP mendapatkan target penerimaan pajak senilai Rp1,30 triliun. Adapun target tunggakan pajak yang dapat dicairkan pada tahun ini sejumlah Rp14,18 miliar.

Selain mengamankan target penerimaan, tindakan penagihan pajak juga menjadi bukti kesungguhan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dalam meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Selain untuk mengamankan target yang diamanatkan untuk KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, kegiatan [penagihan pajak] juga untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelas KPP.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Sebagai informasi, penyitaan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023.

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama jakarta sawah besar satu, pajak, daerah, penyitaan, penagihan, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah