Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

A+
A-
0
A+
A-
0
Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Satu melaksanakan kegiatan penyitaan aset milik penunggak pajak berinisial PT KAP, berupa 1 sepeda motor, pada 25 April 2024.

Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu menyatakan eksekusi sita yang merupakan bagian dari tindakan penagihan atas tunggakan wajib pajak dilaksanakan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN).

“Kegiatan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak dan telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset,” jelas KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

KPP menjelaskan kegiatan sita merupakan salah satu upaya pengamanan target penerimaan pajak. Tahun ini, KPP mendapatkan target penerimaan pajak senilai Rp1,30 triliun. Adapun target tunggakan pajak yang dapat dicairkan pada tahun ini sejumlah Rp14,18 miliar.

Selain mengamankan target penerimaan, tindakan penagihan pajak juga menjadi bukti kesungguhan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dalam meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Selain untuk mengamankan target yang diamanatkan untuk KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, kegiatan [penagihan pajak] juga untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelas KPP.

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Sebagai informasi, penyitaan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023.

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama jakarta sawah besar satu, pajak, daerah, penyitaan, penagihan, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:25 WIB
HUT KE-18 DDTC

Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS