Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Sudah Terbitkan 321.000 SP2DK

A+
A-
3
A+
A-
3
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Sudah Terbitkan 321.000 SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengawasi kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan sekitar 321.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dalam tahun berjalan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sekitar 211.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) diterbitkan untuk wajib pajak badan dan sekitar 109.000 SP2DK diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi.

"Ini progres sampai 14 November dan akan terus kami jalankan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suryo menjelaskan SP2DK merupakan bagian dari proses bisnis DJP yang terus dikembangkan dalam rangka melakukan pengawasan dan menguji kepatuhan wajib pajak.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Wajib yang menerima SP2DK dari KPP memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan KPP dalam SP2DK tak ditanggapi, wajib pajak berpotensi diperiksa oleh pemeriksa pajak di KPP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk menjawab SP2DK, wajib pajak dapat memberikan penjelasan secara tatap muka langsung, tatap muka lewat media audio visual, ataupun secara tertulis. Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung dilakukan secara langsung di KPP atau di tempat wajib pajak saat pelaksanaan kunjungan.

Selanjutnya, penyampaian penjelasan lewat audio visual dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung.

Untuk penyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan SPT atau menyampaikan surat secara langsung ke KPP, dikirim lewat faksimili, atau dikirim lewat pos. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, SP2DK, surat cinta, pengawasan kepatuhan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya