Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

A+
A-
7
A+
A-
7
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana melakukan reorganisasi atas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komposisi kedua kanwil tersebut selaku pengelola wajib pajak besar akan disusun ulang. Setelah itu, wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup akan ditempatkan dalam 1 KPP yang sama.

"Kanwil LTO dan Kanwil Khusus mau saya kawinkan, lalu diceraikan. Kanwil Khusus itu ada 9 KPP, LTO ada 4 KPP, gede-gede semua isinya. Nah, ini saya mau kumpulkan, ambil batangnya. Ini wajib pajak kelompok usahanya siapa, saya kumpulkan," katanya, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, tak sedikit wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha, tetapi tersebar di beberapa KPP sekaligus. Contoh, terdapat wajib pajak badan yang terdaftar di LTO, tetapi anak usahanya terdaftar di KPP Madya.

Ke depan, wajib pajak yang tergabung dalam 1 grup akan dikelola oleh 1 KPP yang sama dalam rangka menekan biaya kepatuhan atau cost of compliance. Alhasil, tim pajak dari grup usaha tersebut cukup berinteraksi dengan 1 KPP saja.

"Jadi, nanti interaksinya sama. Kalau ketemu tim pajak, ya tim pajak dari kelompok [wajib pajak] gede. Saya pikir lebih efisien secara cost of compliance dari sisi masyarakat wajib pajak, betul tidak kira-kira?" ujar Suryo.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bagi otoritas pajak, lanjutnya, pengelompokan wajib pajak grup ke dalam 1 KPP akan mempermudah pengawasan.

"Saya melihat efisiensi penanganan di satu sisi, di sisi lain juga cost efficiency di wajib pajak. Ngawasin-nya jadi sama, policy di ujungnya juga sama. Komunikasi pun juga mudah, kepala KPP-nya cuma 1," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP LTO, Kanwil DJP Jakarta Khusus, grup usaha, pengawasan, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?