Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Restoran? Jawabannya Ada di Video Ini

A+
A-
5
A+
A-
5

JAKARTA, DDTCNews - Pada episode Ada Apa dengan Pajak yang sudah tayang pada 16 September 2022 lalu kita memahami pajak apa yang dikenakan ketika membeli makanan dan minuman di restoran, yaitu pajak restoran. Melalui video tersebut kita juga jadi tahu tentang siapa yang menjadi objek pajak restoran dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak restoran yang memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya kepada pemerintah daerah setempat.

Masih soal pajak restoran, dalam Ada Apa dengan Pajak kali ini kita akan memahami tentang cara menghitung besarnya pajak restoran yang seharusnya terutang.

Siapa yang harus memungut pajak restoran dan siapa yang harus membayar pajak restoran? Ternyata, tidak semua restoran atau rumah makan bisa dikenakan pajak restoran loh! 

Apa saja syaratnya sehingga termasuk sebagai wajib pajak Pajak Restoran? Berapakah tarif pajak restoran sebenarnya? Apakah nilainya sama dengan pajak pertambahan nilai (PPN)? Bagaimana cara menghitung besaran nilai pajak restoran?

Temukan jawabannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini. Klik link berikut untuk menyaksikan videonya: https://youtu.be/p-J8uJXE2iQ

Dalam video penjelasan, disertakan pula studi kasus sebagai contoh soal untuk simulasi perhitungan pajak restoran.

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa untuk subscribe YouTube Channel DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh konten-konten pembelajaran pajak gratis! (sap)

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak?, PPN, pajak daerah, pajak restoran, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya