Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Cara Menilai Natura dan Kenikmatan sebagai Objek Pajak?

A+
A-
12
A+
A-
12
Bagaimana Cara Menilai Natura dan Kenikmatan sebagai Objek Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur secara terperinci tentang tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan bagi penerima penghasilan. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Jika penghasilan yang diterima berupa natura, nilai yang digunakan adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Di sisi lain, jika penghasilan berbentuk kenikmatan, nilai kenikmatan harus setara dengan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Adapun imbalan berupa kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.

Pada kasus penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi adalah dalam bentuk tanah/bangunan, maka imbalan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar. Sedangkan apabila natura tersebut adalah barang selain tanah/bangunan yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan, maka nilai pasar yang digunakan adalah harga pokok penjualan (HPP).

Selanjutnya, jika kenikmatan diberikan dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan, maka penilaian harus dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan dari kenikmatan tersebut.

Sedangkan jika kenikmatan diberikan kepada lebih dari satu penerima, dasar penilaian kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan yang dialokasikan secara proporsional kepada setiap penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Hal-hal dasar seperti ini sudah seharusnya dipahami oleh pihak perusahaan sebagai bentuk pencegahan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat berimbas hingga terjadinya sengketa.

Kesalahan dalam mengklasifikasikan, menilai, dan menghitung nilai imbalan natura dan kenikmatan dapat berdampak pada nilai penghasilan bruto perusahaan dan pencatatan biaya. Ini juga berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan melalui SPT.

DDTC Academy menyediakan In-house Training (IHT) untuk membantu perusahaan Anda dalam mengelola risiko pemajakan atas natura/kenikmatan berdasarkan PMK 66/2023.

Pelatihan ini dibawakan oleh para profesional DDTC yang berpengalaman dan bersertifikasi, membahas PPh badan dan PPh pegawai (PPh Pasal 21) terkait natura dan kenikmatan sebagai objek pajak.

Materi pelatihan mencakup tinjauan hukum PPh atas natura dan kenikmatan, tata cara penilaian & penghitungan natura dan kenikmatan, serta natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Kewajiban pemberi kerja sebagai pemotong PPh atas natura dan kenikmatan juga menjadi fokus utama, dengan panduan aturan teknis dan strategi yang sesuai untuk perusahaan.

Dampak PMK 66/2023 terhadap sistem benefit karyawan juga dijelaskan dalam IHT, dengan ilustrasi dan studi kasus untuk memperjelas pemahaman peserta.


DDTC Academy juga menyediakan pelatihan pajak domestik dan internasional dengan topik materi yang disesuaikan sesuai permintaan Anda. Jadwal dan lokasi pelatihan dapat ditentukan sesuai kebutuhan. Reservasi jadwal IHT Anda sekarang.

Informasi lebih lanjut, hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy di (+62) 812-8393-5151 atau [email protected] (Vira).

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, in-house training, pajak natura, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya