Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Kaitan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perpajakan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Bagaimana Kaitan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perpajakan?

PENERAPAN teknologi informasi telah menjadi salah satu strategi andalan yang digunakan otoritas pajak dan dunia usaha. Cara ini dipakai guna menjawab tantangan yang disebabkan oleh peningkatan kecepatan, kompleksitas, serta cakupan global dari suatu transaksi ekonomi.

Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi, negara dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak untuk mencapai tujuan pembangunan dengan lebih baik. Baik teknik estimasi maupun model simulasi pajak yang sudah sangat berkembang saat ini memudahkan suatu divisi pajak menawarkan layanan baru, menegakkan kepatuhan, serta mengidentifikasi skema penghindaran pajak.

Buku yang berjudul “Science, Technology, and Taxation” ini memuat studi komprehensif mengenai interaksi antara ilmu pengetahuan, teknologi, dan perpajakan. Pendekatan atas subjek dilakukan melalui empat jalan utama. Pertama, penulis memaparkan wawasan dan analisis yang diperoleh dari studi hukum empiris di bidang perpajakan yang dinamakan dengan Empirical Legal Studies (ELS).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

ELS menawarkan penelitian hukum berbasis model kuantitatif yang biasa digunakan para peneliti ilmu sosial. Adapun bukti hukum didapatkan melalui suatu eksperimen ilmiah dengan pendekatan observasi yang didasarkan pada kejadian nyata. Pada intinya, metode penelitian ini diharapkan dapat mendeteksi adanya perubahan perilaku yang disebabkan oleh perubahan peraturan atau kebijakan.

Kedua, penulis membahas metode untuk meningkatkan kontrol dan pengelolaan fungsi perpajakan dalam bisnis. Adapun kontrol dan fungsi yang dimaksud terkait dengan informasi pelaporan dan pemotongan, wajib pajak, pembayaran audit, pelayanan, hingga fungsi manajemen. Dengan demikian, pengelolaan sistematis tiap-tiap fungsi administrasi akan menghasilkan suatu sistem pajak yang optimal.

Ketiga, penulis juga membahas pemeriksaan pajak melalui sampling statistik. Metode ini secara ilmiah dapat menyederhanakan tingkat kerumitan dari melimpahnya jumlah berkas yang diperiksa. Pemeriksaan pajak akan lebih efisien dengan tetap mengakomodasi tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan. Namun, menurut penulis, perlu juga ditelaah sejauh mana pengambilan sampel statistik dapat diterima sebagai bukti pembayaran pajak dan sebagai dasar hukuman.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Terakhir, penulis mengkaji perubahan lingkungan fiskal sebagai akibat dari perubahan teknologi. Adapun teknologi yang dimaksud terkait dengan penggunaan automasi pada berbagai fungsi perpajakan yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun, adanya ketimpangan literasi digital, khususnya di negara-negara berkembang, justru berpotensi menimbulkan problematika baru. Selain itu, penulis juga mengingatkan bahaya privasi yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan.

Secara garis besar, buku ini cukup untuk memberikan wawasan dan pemahaman baru terkait interaksi ilmu pengetahuan, teknologi, dan perpajakan. Meskipun penulis memberikan perhatian khusus pada teknologi yang dikembangkan dan digunakan oleh Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat, sistem yang dikembangkan di kawasan lain seperti Uni Eropa, Brasil, Meksiko, maupun Cina juga dimuat di dalam buku ini.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Di samping itu, penulis juga memberikan ilustrasi metode dan praktik pengambilan sampel yang cukup sederhana serta mudah untuk dipahami. Tingkat integrasi sistem pajak yang tinggi membutuhkan akurasi dalam pengukuran kepatuhan pajak. Perspektif yang diusung dengan suguhan analisis secara komprehensif oleh penulis akan sangat berguna dalam mendukung hal tersebut.

Buku ini layak dibaca oleh berbagai praktisi, pembuat kebijakan, serta para akademisi dan peneliti. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, teknologi, sistem pajak, kebijakan pajak, administrasi pajak, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya