Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan Pengenaan Cukai Atas Minuman Gula Kemasan?

A+
A-
4
A+
A-
4
Bagaimana Ketentuan Pengenaan Cukai Atas Minuman Gula Kemasan?

Ada Apa dengan Pajak episode ke-15.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 tentang perincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), termasuk target penerimaan cukai. Perincian tentang penerimaan cukai tersebut dimuat dalam lampiran I beleid Perpres 130/2022.

Dalam perinciannya, pemerintah ikut memasukkan target penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Target untuk cukai MDBK ditetapkan senilai Rp3,08 triliun.

UU Cukai sebenarnya telah lebih dulu mengatur bahwa cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya. Dalam konteks ini, MBDK dapat menimbulkan persoalan kesehatan bagi konsumennya.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) menjadi lebih mudah. UU HPP mengatur bahwa penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Lantas, terkait dengan pengenaan cukai atas MDBK, apa yang melatarbelakangi pemerintah melakukan ekstensifikasi cukai ini? Seperti apa rencana dan desain pengenaan cukai atas MDBK?

Lalu, kira-kira bagaimana dampak dari pengenaan cukai terhadap perekonomian Indonesia ke depannya?

Yang jelas, kita perlu bersiap-siap bila penambahan barang kena cukai ini diimplementasikan oleh pemerintah. Konsekuensinya, harga minuman bergula dalam kemasan seperti teh kemasan, sirop, soda, kopi kemasan, dan lain sebagainya berpotensi akan naik.

Temukan jawaban lebih mendalam serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/CjNxFFIR_3Q

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, cukai, ekstensifikasi cukai, minuman bergula dalam kemasan, MBDK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya