Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara

A+
A-
5
A+
A-
5
Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham menyatakan masih melakukan harmonisasi RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

DJPP menyebut RPP KUPDRD dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal ini, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai RUU KUPDRD.

"Pada pembahasan kali ini, dilakukan penyisiran rapi rancangan peraturan tersebut," bunyi keterangan pers DJPP, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

DJPP menjelaskan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPP KUPDRD diselenggarakan secara virtual melalui video conference. Rapat dipimpin oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ratih Febriana.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kemensetneg, Kemenkeu, dan Kemenkumham.

Pemerintah menyusun RPP KUPDRD untuk memerinci ketentuan PDRD pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam PP.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

RPP ini akan menyelaraskan ketentuan perpajakan daerah dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, RPP KUPDRD juga bakal mengatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dan pemerintah, pemda lain, dan juga pihak ketiga.

Dalam proses penyusunannya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu telah mengadakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, DJPK, Kemenkeu, KUPDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya