Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Relevansi PPh Final di Indonesia? Baca di Kajian DDTC Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Bagaimana Relevansi PPh Final di Indonesia? Baca di Kajian DDTC Ini

DDTC Working Paper 2220 bertajuk 'Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia'. 

JAKARTA, DDTCNews – DDTC kembali merilis hasil kajian dalam bentuk DDTC Working Paper pada hari ini, Senin (4/5/2020). DDTC Working Paper kali ini mengambil tema ‘Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia’.

Disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Senior Researcher DDTC Awwaliatul Mukarromah, kajian dirilis sekaligus didiskusikan secara langsung di webinar yang digelar DDTC Academy pada sore ini. Download DDTC Working Paper 2220 di sini.

Mengupas DDTC Working Paper tersebut, Senior Researcher DDTC Awwaliatul Mukarromah memulai dengan penjabaran adanya fenomena pergeseran paradigma PPh dari pajak subjektif menjadi pajak objektif. Pasalnya, PPh final lebih memperhatikan jenis ‘objek penghasilan’ dibandingkan dengan subjek pajaknya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

“Artinya, apabila suatu penghasilan masuk klasifikasi objek PPh final maka atas penghasilan tersebut akan dikenai pajak tanpa memperhatikan kondisi subjek pajak yang sebenarnya. Tidak mengherankan jika PPh final juga dianggap menyalahi roh PPh sebagai pajak yang besifat subjektif,” kata Awwaliatul.

Dia mengatakan hingga saat ini belum tersedia penjelasan yang memadai tentang justifikasi dari pengenaan PPh final. Namun, dari definisi pajak final menurut OECD Glossary of Tax Terms dan IBFD Tax Glossary, didapatkan beberapa kesimpulan.

Pertama, pajak final diletakkan dalam konteks PPh. Kedua, pajak final berkaitan erat dengan mekanisme withholding tax. Ketiga, adanya perbedaan tarif pajak. Keempat, adanya pemisahan perlakuan pajak. Kelima, merepresentasikan nilai akhir. Keenam, umumnya dalam konteks pajak internasional.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Di Indonesia, sambung Awwaliatul, rezim PPh final sudah diperkenalkan di Indonesia sejak berlakunya UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan. Seiring dengan perubahan UU PPh, hingga UU No.36/2008, penerapan PPh final semakin meluas.

Kontribusinya terhadap penerimaan pajak di Indonesia dapat dikatakan cukup signifikan. Dari olahan data oleh DDTC Fiscal Research, PPh final rata-rata berkontribusi sekitar 13,45% terhadap total penerimaan pajak dalam 6 tahun terakhir.

Selama periode 2015-2019, rata-rata pertumbuhan realisasi PPh final mencapai 8,79%. Data realisasi penerimaan PPh final hanya mencakup PPh final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 yang dilaporkan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan berdasarkan interpretasi historis PPh final di Indonesia seyogyanya diartikan sebagai konsekuensi dari sistem pajak yang dianut oleh Indonesia.

Sistem pajak itu baik schedular tax system, dual income tax, serta family tax unit, maupun atas suatu kebijakan tertentu yang berlaku khusus, yaitu presumptive tax dan withholding tax. Untuk menjamin implementasi sistem maupun kebijakan tersebut maka PPh yang bersifat final dipilih sebagai solusi.

“Dengan demikian, atas jenis dan/atau aliran penghasilan dan/atau karakteristik wajib pajak tertentu, pengenaan pajaknya berbeda dan diisolasikan dari pengenaan PPh yang berlaku secara umum (ring fencing),” jelas Bawono.

Baca Juga: Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Dia mengatakan untuk menjawab pertanyaan terkait relevansi PPh final di masa mendatang, setidaknya perlu menjawab tiga pertanyaan kritis. Pertama, apakah atas suatu penghasilan tertentu memang ingin dipajaki secara terpisah? Kedua, apakah atas suatu penghasilan tertentu memang perlu dikenakan pajak yang tidak mencerminkan prinsip ability to pay? Ketiga, Bagaimanakah interaksi kedua hal tersebut?

Bawono mengatakan tinjauan kritis mengenai penerapan PPh final di Indonesia juga bisa dikaitkan dengan enam hal. Pertama, kaitannya dengan kepatuhan. Kedua, dampaknya terhadap penerimaan. Ketiga, dampaknya pada redistribusi.

Keempat, konteks daya saing. Kelima, pengujian relevansi PPh final dengan membandingkan perubahan kondisi di masa mendatang dengan kondisi di masa lalu (saat UU dibuat). Keenam, kaitannya dengan konstruksi UU PPh. (kaw)

Baca Juga: Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Working Paper, kajian pajak, PPh final, pajak final, presumptive tax, withholding tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Mei 2024 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Beri Hadiah Undian ke Karyawan, Kapan Terutang Pajaknya?

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya