Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Aturan Teknis Konsensus Pajak Global, Begini Pandangan DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Bahas Aturan Teknis Konsensus Pajak Global, Begini Pandangan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap proses konvensi multilateral konsensus pajak global dilakukan secara langsung.

Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama mengatakan selama pandemi Covid-19, proses pembahasan konsensus global sebagian besar dilakukan melalui forum virtual. Dia berharap pada tahun depan, saat Indonesia memegang kursi presidensi G-20, pembahasan bisa dilakukan secara langsung.

"Kalau memungkinkan kami juga lebih suka langsung," katanya Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Mekar menjelaskan pembahasan langsung tatap muka konvensi multilateral pada Pilar 1 dan Pilar 2 konsensus pajak global akan bergantung dengan kondisi pandemi Covid-19. Pengendalian penyebaran virus Corona menjadi kunci pembahasan langsung konvensi multilateral konsensus global.

Menurutnya, Multilateral Consensus (MLC) diperlukan sebagai landasan implementasi Pilar 1 konsensus global. Kemudian Multilateral Instrument (MLI) menjadi basis pelaksanaan tarif pajak minimum perusahaan multinasional sebesar 15%.

"Jadi jawabannya menunggu perkembangan penanganan pandemi tahun depan, bila sudah baik, sangat dimungkinkan melalui pertemuan langsung," terangnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sebagai informasi, Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%.

Kemudian Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi.

Selain itu, Pilar 2 juga akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum 15%. Pilar 2 juga akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu seperti bunga dan royalti menjadi minimal sebesar 9%. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, ekonomi digital, pajak internasional, pajak digital, pajak minimum global, PPh badan, presidensi G-20

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 03 November 2021 | 20:49 WIB
Semoga keadaan pandemi ini bisa semakin pulih sehingga konsensus global bisa segera tercapai.
1

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya