Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Penegakan Hukum Pajak dalam RUU KUP? Ikuti Webinar Ini, Gratis!

A+
A-
2
A+
A-
2
Bahas Penegakan Hukum Pajak dalam RUU KUP? Ikuti Webinar Ini, Gratis!

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Salah satu materi yang diatur mengenai optimalisasi penegakan hukum pajak.

Bagaimanapun, optimalisasi penegakan hukum pajak penting untuk dilakukan karena berkaitan dengan potensi penerimaan negara. Setidaknya terdapat beberapa elemen revisi UU KUP yang relevan dengan materi ini.

Pertama, penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium. Kedua, kewenangan penyidik pajak, termasuk pembekuan dan penyitaan aset. Ketiga, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum. Keempat, asistensi penagihan pajak global.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Rencana perubahan ketentuan terkait dengan penegakan hukum pajak dalam RUU KUP tersebut akan diulas dalam salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow yang digelar DDTC Academy. Acara ini sekaligus sebagai bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC.

Webinar bertajuk Optimalisasi Penegakan Hukum Pajak dalam RUU KUP akan menghadirkan narasumber Doni Budiono. Adapun Doni merupakan dosen Politeknik Universitas Surabaya sekaligus praktisi PDB Law Firm dan KKP/KJA Doni Budiono.

Managing Partner DDTC Darussalam akan hadir menyampaikan pidato pembuka (opening speech). Taxologist DDTC Nehemia Daniel Sohilait akan menjadi moderator dalam seluruh seri dari Webinar Series: University Roadshow.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Webinar akan digelar pada Selasa, 3 Agustus 2021 pukul 10.00 – 11.30 WIB. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikutinya, bisa langsung melakukan pendaftaran melalui laman https://bit.ly/WebinarUniversity_HUT14_DDTC. Adapun batas pendaftaran adalah Senin, 2 Agustus 2021.

Webinar ini diselenggarakan gratis dan terbuka untuk umum. Acara akan berlangsung melalui aplikasi Zoom Online Meeting. Setiap peserta webinar series juga berkesempatan mendapatkan e-certificate.

Dalam webinar ini, DDTC juga menyediakan door prize berupa 3 buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak serta 2 buku komik Joni dan Kawan Pajak: Pajak Kita untuk Indonesia Maju. Selain itu, ada pula door prize berupa uang elektronik senilai total Rp1 juta (@Rp200.000/webinar).

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Sebagai informasi, webinar merupakan hasil kolaborasi dengan perguruan tinggi yang telah memiliki perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC. Hingga saat ini, DDTC sudah menandatangani kerja sama pendidikan dengan 29 perguruan tinggi.

Sebagai informasi, ada pula 4 seri webinar lainnya dalam rangkaian Webinar Series: University Roadshow. Pemaparan materi akan disampaikan dosen atau akademisi mumpuni dari masing-masing perguruan tinggi. Ada pula dosen yang juga sebagai praktisi pajak.

Penyelenggaraan acara tersebut sekaligus menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Untuk informasi keseluruhan seri webinar, dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Syifa melalui telepon +62812-8393-5151 atau email [email protected]. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : HUT DDTC, webinar, webinar series, DDTC, revisi UU KUP, penegakan hukum pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:17 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Komwasjak dan FIA UI Gelar Diskusi Ilmiah, Bahas soal Institusi Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya