Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

A+
A-
4
A+
A-
4
Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

JAKARTA, DDTCNews - Pemahaman pelaku bisnis yang meningkat mengenai manfaat digital marketing menimbulkan banyak fenomena pemasaran digital yang masif. Salah satu fenomena yang berkembang saat ini adalah kegiatan endorsement.

Endorsement merupakan kegiatan mempromosikan barang di platform media sosial seperti Instagram, Twitter (X), dan TikTok. Pihak yang melakukan endorsement biasanya adalah orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, seperti artis, atlet, beauty influencer, musisi, atau siapa pun yang memiliki banyak pengikut.

Kegiatan endorsement bertujuan untuk meningkatkan daya jual sebuah merek atau brand. Dengan dikenalkan dan dipromosikan oleh influencer, kepercayaan calon konsumen terhadap produk tersebut dapat meningkat.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Endorsement dapat dilakukan apabila terdapat perjanjian kerja sama antara influencer dan pelaku usaha. Kegiatan ini sejatinya merupakan promosi atau iklan yang dapat dikategorikan sebagai classified ads.

Berdasarkan Lampiran SE-62/PJ/2013, dijelaskan bahwa classified ads merupakan kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dll) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Bila dicermati, terdapat kesamaan kriteria antara kegiatan endorsement dan classified ads, yaitu:

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini
  • Menyediakan tempat dan/atau waktu
  • Memajang content
  • Ditujukan kepada pengguna iklan

Lebih lanjut, imbalan yang diterima influencer dapat berupa uang atau barang tertentu berdasarkan kesepakatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.

Bentuk imbalan tersebut dapat berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan. Dengan kata lain, imbalan yang diterima oleh influencer dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

Lantas, bagaimana perlakuan pajak atas imbalan endorsement berupa uang atau barang? Baca selengkapnya mengenai panduan Perlakuan Pajak atas Imbalan Endorsement Berupa Barang hanya di Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Dalam panduan tersebut, dibahas beberapa topik antara lain:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Pajak Penghasilan atas Imbalan Endorsement berupa Uang
  • Pajak Penghasilan atas Imbalan Endorsement berupa Barang
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Endorsement
  • Ilustrasi Kasus

Yuk, tetap update dengan peraturan pajak terbaru! Selain panduan pajak atas imbalan endorsement, Anda juga bisa membaca panduan pajak Artis, Content Creator, Desainer, Musisi, hingga Jasa Periklanan. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Baca Juga: Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, influencer, endorsement, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:15 WIB
HUT KE-17 DDTC

26 Mahasiswa UNS Lulus Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC 2024

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya