Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri) dan Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Jumat (8/12/2023).

Kali ini, penyuluh dari Kantor Pusat DJP menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti menekankan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. "Dengan insentif ini, industri perumahan dapat memberikan efek ke industri-industri lainnya," ujar Inge membuka kelas pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Meski masa berlakunya relatif panjang, Inge mengatakan terdapat kompleksitas dalam PMK 120/2023 yang perlu diperhatikan.

"PMK 120/2023 harus dibaca secara hati-hati karena memang tidak sesederhana yang diberitakan selama ini, karena ini sangat terkait dengan tahun anggaran," ujar Inge.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni selaku pemateri dalam kelas pajak pun mengatakan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 hanya diberikan atas PPN terutang pada masa pajak November 2023 dan Desember 2023.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Adapun besaran fasilitas PPN DTP yang diberikan tergantung pada tanggal berita acara serah terima (BAST). Bila BAST penyerahan rumah adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100%. Dalam hal BAST-nya adalah pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%.

Perlu dicatat, fasilitas PPN DTP berlaku atas penjualan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN DTP hanya diberikan atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.

"BAST ini harus dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima. Misal, serah terima pada Mei 2024, pada Juni 2024 harus dilaporkan di Sikumbang milik Kementerian PUPR," ujar Dian. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, PPN rumah DTP, PPN perumahan, diskon pajak rumah, PMK 120/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya