Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berpandangan UUD 1945 perlu kembali ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara melalui amandemen UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan MPR perlu dijadikan lembaga tertinggi negara agar lembaga dimaksud dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berpotensi timbul tetapi tidak ada jalan keluar konstitusionalnya.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Sebagai contoh, bila pemilu tidak dapat diselenggarakan akibat bencana alam berskala besar, peperangan, atau keadaan darurat lainnya, tidak ada lembaga yang berwenang untuk menunda pelaksanaan pemilu dimaksud.

Saat ini, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama tidak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu bila terdapat keadaan kahar. Padahal, bila pemilu ditunda, secara hukum tidak ada presiden atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu.

Guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan konstitusional semacam ini, MPR perlu memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengisi kevakuman dalam UUD 1945.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Menurut Bamsoet, MPR sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat seyogianya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau menetapkan ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari keadaan kahar fiskal ataupun kalah politik yang tidak dapat diantisipasi dan dikendalikan secara wajar.

"Apakah setelah perubahan UUD MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," ujar Bamsoet. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Sidang Tahunan MPR, DPR, Pidato Kenegaraan, Bambang Soesatyo, Ketua MPR, UUD 1945

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Jum'at, 19 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya