Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banding Tak Diajukan di e-Tax Court, Sidang Sengketa Tetap Bisa Online

A+
A-
0
A+
A-
0
Banding Tak Diajukan di e-Tax Court, Sidang Sengketa Tetap Bisa Online

Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi (ketiga dari kiri) dan Rizki Damayanti (kedua dari kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Meski permohonan banding yang diajukan tidak melalui e-tax court, persidangan atas banding tersebut dapat diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi mengatakan persidangan atas banding yang tidak diajukan melalui e-tax court bisa digelar secara elektronik bila hakim menghendaki.

"Dimungkinkan untuk dilaksanakan sidang secara elektronik kalau hakimnya mau. Namun, ini nanti dimintakan persetujuan kepada pemohonnya," ujar Roni, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 11 PER-1/PP/2023. "Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-1/PP/2023.

Sebaliknya, banding yang diajukan secara elektronik lewat e-tax court juga bisa disidangkan secara tatap muka bila hakim menghendaki.

"Template-nya adalah banding yang diajukan lewat e-tax court, sidangnya elektronik. Namun, ketika misal hakim menghendaki untuk efektivitas pemeriksaan maka dapat dimungkinkan juga persidangan secara tatap muka," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Untuk diketahui, Pasal 27 PER-1/PP/2023 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, e-litigation, Tax Court Mobile, e-putusan, PER-1/PP/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya