Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bangun Rumah dengan Kontraktor Berstatus PKP, Tidak Terutang PPN KMS?

A+
A-
16
A+
A-
16
Bangun Rumah dengan Kontraktor Berstatus PKP, Tidak Terutang PPN KMS?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sepanjang kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan dengan PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Secara sederhana, PPN KMS ini wajib dibayarkan apabila proses membangun rumah dilakukan oleh pihak lain tanpa ada PPN yang dipungut oleh mereka, atau kontraktor bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Lantas bagaimana apabila kontraktor yang membangun rumah kita telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Jika kasusnya seperti itu maka kegiatan membangun yang dilakukan bukan termasuk KMS. Artinya, wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas KMS.

"Atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tersebut akan dipungut PPN dengan mekanisme PPN pada umumnya oleh pihak kontraktor," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketentuan tentang PPN atas KMS ini diatur secara terperinci dalam PMK 61/2022. Pasal 2 ayat (7) beleid tersebut menyebutkan bahwa yang termasuk dalam KMS adalah kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas KMS tidak dipungut oleh pihak lain.

Kemudian pada ayat selanjutnya dijelaskan, pihak lain memungut PPN atas kegiatan membangun bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, kegiatan membangun sendiri, PPN KMS, PMK 61/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya