Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bank Besar di Negara Ini Buka Layanan Bayar Pajak Pakai Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Bank Besar di Negara Ini Buka Layanan Bayar Pajak Pakai Kripto

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Bank milik negara terbesar di Brasil, Banco do Brasil (BB) menyediakan layanan yang memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak dengan menggunakan mata uang kripto.

Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara BB dan investee company bernama Bitfy. Founder sekaligus CEO Bifty Lucas Schoch menyebutkan kerja sama tersebut telah membuka potensi untuk memperluas penggunaan dan akses masyarakat ke ekosistem aset digital.

“Ekonomi digital baru merupakan katalis untuk masa depan yang penuh keuntungan. Kemitraan ini memungkinkan untuk memperluas penggunaan dan akses ke ekosistem aset digital dengan segel keamanan dan keandalan BB,” katanya, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Brasil menjadi negara yang terbilang maju dalam mengadopsi mata uang kripto. Terlebih, jumlah investor kripto terbilang cukup banyak. Untuk itu, BB membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan pembayaran pajak menggunakan mata uang kripto.

Secara sederhana, BB akan membuka sistem layanan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak menggunakan mata uang kripto. Lalu, mata uang kripto tersebut akan langsung dikonversikan ke mata uang brazil, yaitu Real (BRL).

Umumnya, layanan tersebut hanya disediakan untuk para pelanggan BB yang mendepositkan mata ung kripto di Bitfy. Klien Bitfy lainnya, seperti lembaga keuangan dan financial technology (fintech) juga dapat membuka layanan yang sama untuk para pelanggannya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Namun, penyediaan layanan ini membutuhkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Bitfy dan BB. Adapun Bitfy merupakan investee company atau perusahaan pasangan usaha yang menerima penyertaan modal dari BB.

Selama ini, Bitfy telah berupaya menjembatani mata uang kripto dan mata uang BRL. Bitfy juga telah menyediakan aplikasi yang memungkinkan pengguna memakai mata uang kripto sama seperti kartu bank pada umumnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, kripto, pembayaran pajak, mata uang digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya