Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (10/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global dan domestik. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perry mengatakan BI akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi. Misalnya, dengan melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Selain itu, BI memberikan insentif bagi bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1% mulai 1 Maret 2022.

Menurutnya, BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi itu mencakup akselerasi vaksinasi dan pembukaan sektor-sektor ekonomi, koordinasi fiskal dan moneter, serta kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas. Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, Perry memaparkan ekonomi global telah tumbuh sesuai estimasi meski masih dibayangi risiko yang bersumber dari kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron, percepatan normalisasi kebijakan moneter di beberapa bank sentral, dan peningkatan tensi geopolitik. Pemulihan ekonomi global juga diestimasi berlanjut didukung percepatan vaksinasi serta berlanjutnya kebijakan fiskal yang ekspansif.

Di dalam negeri, dia menilai momentum perbaikan ekonomi nasional akan berlanjut pada 2022. Pada kuartal IV/2021, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,02% dan keseluruhan 2021 tumbuh 3,69%, jauh meningkat dari kinerja tahun sebelumnya yang terkontraksi 2,07%.

Proses pemulihan ekonomi nasional pada 2022 diproyeksi berlanjut meskipun ada peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron yang perlu diwaspadai. Sejumlah indikator ekonomi hingga Februari 2022 tercatat tetap baik. Indikator itu antara lain penjualan eceran, ekspektasi konsumen, dan PMI manufaktur.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

"Dengan perkembangan itu, perekonomian domestik diprakirakan tumbuh lebih tinggi menjadi 4,7%-5,5% pada 2022, didukung oleh percepatan vaksinasi, pembukaan ekonomi yang makin meluas, dan berlanjutnya stimulus kebijakan Bank Indonesia, pemerintah, dan otoritas terkait lainnya," ujarnya.

Perry menambahkan kondisi likuiditas masih tetap longgar sejalan dengan dampak sinergi kebijakan BI dengan pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

BI juga melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pendanaan APBN 2022 senilai Rp3,56 triliun hingga 8 Februari 2022. Pembelian melalui mekanisme lelang utama sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang berlaku hingga 31 Desember 2022. (kaw)

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan moneter, Bank Indonesia, suku bunga acuan, BI 7-Day Reverse Repo Rate, BI7DRR, BI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selasa, 25 Juni 2024 | 15:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya