Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Insentif, Kepatuhan Perpajakan UMKM Justru Masih Rendah

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Insentif, Kepatuhan Perpajakan UMKM Justru Masih Rendah

Ilustrasi. Pekerja mengemas berbagai macam produk makanan dari berbagai UMKM di Kelompok Usaha Bersama (KUB) Batang Coffee, Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan berbagai insentif sudah diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM bertahan pada masa pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan bentuk insentif tersebut dalam bentuk relaksasi kebijakan fiskal dan nonfiskal. Insentif UMKM tersebut juga merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah dijalankan sejak tahun lalu.

"UMKM menghadapi dampak berat dari pandemi karena menurunnya aktivitas ekonomi," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Eddy menyampaikan insentif fiskal yang diberikan di antaranya seperti PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP). Kemudian, UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh final.

Selanjutnya, pembiayaan UMKM juga terus dilanjutkan pada tahun ini. Sampai dengan 26 Oktober 2021, insentif pembiayaan UMKM sudah terserap senilai Rp228,4 triliun. Sebanyak 6 juta debitur telah memanfaatkan fasilitas tersebut.

Namun demikian, kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak masih terlampau kecil. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah rendahnya pemahaman pelaku UMKM pada urusan pembukuan, membuat laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov DKI Jakarta Elisabeth Ratu menilai kerja sama antara pemprov dan Ditjen Pajak (DJP) perlu ditingkatkan agar kesadaran dan kepatuhan perpajakan pelaku UMKM juga meningkat.

"Beberapa pendamping kami bertugas sebagai relawan pajak bagi UMKM setelah mendapatkan pelatihan dari DJP. Melalui kegiatan ini bisa memberikan edukasi dan pelayanan perpajakan bagi UMKM agar bisa meningkatkan kesadaran pajak," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkop ukm, DJP, pemprov DKI, UMKM, kepatuhan pajak, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?