Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Kendaraan Berpelat Luar Daerah, Pengusaha Diminta Balik Nama

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Kendaraan Berpelat Luar Daerah, Pengusaha Diminta Balik Nama

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pelaku usaha untuk melakukan balik nama atas kendaraan-kendaraan yang masih berpelat nomor luar NTB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB Eva Dewiyani mengatakan kendaraan yang beroperasi di NTB perlu dibalik nama agar potensi pajak dari kendaraan tersebut diterima oleh Pemprov NTB.

"Memang karena perusahaan menerima dari kantor pusatnya untuk digunakan di sini, tetapi kita tetap minta untuk balik nama agar potensi pajaknya masuk ke daerah tempatnya beroperasi," ujar Eva, dikutip Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Guna mendorong perusahaan-perusahaan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan balik nama, Eva mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami akan terus mengingatkan, karena potensinya cukup besar. Upaya lainnya adalah mengingatkan saat dilakukan operasi lalu lintas," ujar Eva seperti dilansir suarantb.com.

Eva mengeklaim terdapat peningkatan BBNKB berkat upaya ini. Realisasi BBNKB hingga Mei 2022 tercatat mencapai Rp9,88 miliar atau tumbuh 8,02% bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemprov NTB sendiri sudah menerbitkan Pergub 30/2022 yang mengatur tentang insentif BBNKB untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dari luar daerah.

Keringanan BBNKB diberikan bila balik nama kendaraan dilakukan pada 18 April hingga 31 Juli 2022. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, PKB, BBNKB, NTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya