Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Pelanggaran Pajak di Tempat Hiburan, Pemprov Diminta Evaluasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Pelanggaran Pajak di Tempat Hiburan, Pemprov Diminta Evaluasi

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD meminta Pemkot Balikpapan untuk mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak hiburan, lantaran masih ditemukan pelanggaran di lapangan yang menggerus setoran pajak.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan DPRD menemukan beberapa temuan pelanggaran dari sektor usaha, utamanya tempat hiburan malam (THM), yang menyebabkan setoran pajak daerah tidak maksimal.

“Beberapa waktu yang lalu Bapemperda dan Komisi II mengunjungi ke sejumlah THM. Ternyata ada yang melakukan pendomplengan pajak. Banyak sekali permainannya,” katanya seperti dikutip dari balikpapan.prokal.co, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dia juga menemukan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki izin. Pengelola tempat hiburan malam yang bersangkutan mengeklaim sudah memproses perizinan tersebut.

Meski begitu, lanjut Taufik, kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah lantaran penarikan retribusi baru berlaku setelah kegiatan usaha mengantongi izin operasional.

“Bahkan ada tempat hiburan itu yang buka dulu baru urus izin. Ini tentunya perlu ditindak tegas. Kami minta penutupan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi, tetapi belum mengantongi izin,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tak hanya itu, Taufik juga menemukan tempat hiburan malam yang belum patuh dalam menggunakan tapping box. Menurutnya, alat milik pemda tersebut sangat penting karena berfungsi memantau setiap transaksi yang ada di tempat usaha.

“Ada beberapa temuan kasir THM tidak menggunakan tapping box. Sudah sempat kami konfirmasi ke pengelola. Tapi tidak ada juga jawaban. Ini jelas merugikan kalau banyak pengusaha tidak jujur dalam perhitungan penyetoran pajaknya kepada daerah,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, tapping box, pajak, pajak daerah, tempat hiburan malam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?