Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

A+
A-
3
A+
A-
3
Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) belum cukup meringankan beban para pekerja di tengah pandemi virus Corona.

Jokowi mengatakan pemerintah perlu memberikan sejumlah stimulus tambahan untuk membantu para pekerja. Misalnya, melonggarkan pembayaran BPJS Kesehatan dan BP Ketenagakerjaan, serta meringankan pembayaran kredit. Simak artikel ‘Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

"Saya minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka. Insentif pajak sudah. Kemudian, relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman, saya kira ini sebuah skema yang sangat baik," katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Jokowi mengatakan di Indonesia ada sekitar 56 juta pekerja di sektor formal. Para pekerja tersebut juga bisa ikut terdampak pandemi yang menimpa perusahaan tempatnya bekerja. Hingga saat ini, Jokowi mencatat telah ada 375.000 pekerja formal yang mengalami PHK akibat pandemi virus Corona.

Ada jutaan pekerja lainnya juga berisiko mengalami nasib serupa. Oleh karena itu, Jokowi ingin para menterinya merumuskan kebijakan untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tapi sekali lagi, tolong diikuti agar pelaksanaanya tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyatakan tengah mengkaji relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek bagi para pekerja. Meski demikian, wacana tersebut belum terealisasi.

Sebelumnya, memberi insentif PPh Pasal 21 DTP untuk menjaga daya beli para pekerja. Insentif itu semula hanya diberikan pada pekerja di sektor industri pengolahan. Namun kini, penerima insentif PPh Pasal 21 DTP diperluas hingga 18 sektor usaha.

Namun, insentif itu hanya bisa bisa dinikmati oleh pekerja dengan pendapatan maksimal Rp200 juta per tahun. Simak artikel ‘Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit’. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : virus Corona, insentif pajak, PPh Pasal 21, gaji karyawan, pekerja, PHK, Presiden Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?