Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang dan Jasa Dijadikan Objek PPN, Ini Kata DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Barang dan Jasa Dijadikan Objek PPN, Ini Kata DJP

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam webinar bertajuk Polemik Terhadap Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan, Sabtu (17/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengurangan pengecualian PPN tidak serta merta membuat semua jenis kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dikenakan pajak atas konsumsi tersebut.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan karena kurang mencerminkan keadilan. Pengecualian PPN juga menyebabkan kinerja PPN belum cukup optimal untuk mendukung penerimaan pajak.

“Hal ini membuat tax expenditure pemerintah naik dan menimbulkan distorsi ekonomi. Pengecualian PPN saat ini juga kurang mencerminkan keadilan. Pemungutan pajaknya kurang efisien sehingga pada akhirnya membuat penerimaan negara tidak optimal,” jelasnya dalam sebuah webinar, Sabtu (17/1/2021)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Melihat kondisi tersebut, pemerintah perlu mengatur kembali pengecualian dan fasilitas PPN. Namun, Dwi menekankan pemerintah tidak akan mengenakan PPN atas sembako di pasar tradisional dan jasa pendidikan nonkomersial.

“Pada dasarnya semua barang dan jasa akan dijadikan objek kena pajak tetapi akan diatur lagi mana yang dikenakan PPN dan yang tidak dikenakan PPN,” pungkasnya.

Dosen Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Roike Tambengi mengatakan reformasi PPN diharapkan menciptakan keadilan. Dia meminta pemerintah untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengurangan pengecualian PPN.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Pasalnya, sembako premium tidak hanya dikonsumsi masyarakat kelas atas, tetapi juga masyarakat kelas menengah yang ingin makanan yang lebih sehat dan berkualitas.

Begitu pula dengan jasa pendidikan. Pengenaan PPN atas jasa pendidikan yang bersifat komersial dinilai dapat mempersempit akses masyarakat terhadap jasa pendidikan yang berkualitas. Hal ini berpotensi makin mengurangi daya saing bangsa

“Untuk itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam atas wacana pengurangan pengecualian atas sembako dan jasa pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan gejolak baru yang berdampak pada perekonomian,” katanya.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sebagai informasi, webinar bertajuk Polemik Terhadap Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan ini diselenggarakan Program Studi (Prodi) Administrasi Publik dan HMJ Publik Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengecualian PPN, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya