Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Kena Cukai Ditambah Tahun Depan, Ini Kata DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Kena Cukai Ditambah Tahun Depan, Ini Kata DJBC

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan tren pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan berhati-hati merealisasikan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan dalam menambah objek cukai, terutama pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

"Untuk ekstensifikasi cukai, plastik misalnya, tentunya pemerintah akan melihat ini secara hati-hati, basisnya adalah melihat dari perkembangan pemulihan ekonomi kita pada 2021/2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Askolani menuturkan pemerintah telah beberapa kali membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai bersama DPR. Pemerintah juga telah memasukkan target penerimaan dari cukai produk plastik dalam UU APBN beberapa tahun terakhir.

Pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan cukai 2022 dipatok sejumlah Rp203,92 triliun, naik 13,2% dari target tahun ini Rp180,0 triliun. DPR juga meminta pemerintah untuk mengeksekusi ekstensifikasi cukai di antaranya pada produk plastik dan minuman berpemanis.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah mematok tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk minuman berpemanis, tarif cukai akan dikenakan pada teh kemasan, minuman berkarbonasi, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yaitu Rp1.500 per liter untuk teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, djbc, cukai, minuman berpemanis, kantong plastik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Kamis, 04 November 2021 | 14:34 WIB
Ekstensifikasi cukai sangat perlu dilakukan mengingat wacana ini sudah dibuat berbagai kajian mendalam pada beberapa tahun lalu sehingga ekstensifikasi cukai sangat perlu untuk direalisasikan saat ini
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya