Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batal Berakhir! Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 November 2021

A+
A-
0
A+
A-
0
Batal Berakhir! Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri Reni Yusneli mengatakan masyarakat masih membutuhkan insentif pajak kendaraan bermotor tersebut. Dengan perpanjangan periode insentif, dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

"Kami berharap dengan perpanjangan program ini dapat memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar dapat taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Reni mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian masyarakat sehingga pemprov perlu memberikan insentif pajak. Di sisi lain, dia menilai minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan masih tinggi.

Dia menyebut target penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejauh ini telah melampaui target yang ditetapkan. Hingga 27 September 2021, penerimaan daerah dari program pemutihan telah mencapai Rp49,2 miliar atau 100,4% dari target Rp49 miliar.

Reni mengharapkan angka penerimaan tersebut terus meningkat sehingga berkontribusi lebih besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu andalan dalam PAD Kepri.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Pada program pemutihan pajak tahap pertama yang berlangsung pada Juli-September 2021, animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut cukup tinggi," katanya dilansir riau1.com.

Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja. Kemudian, terdapat pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pajak tertunggak hingga 50%.

Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Masyarakat dapat menikmati insentif tersebut dengan mendatangi kantor terdekat. Selain itu, beberapa dokumen seperti KTP, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) juga perlu dibawa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemtihan pajak, diskon pajak, insentif pajak, PKB, Provinsi Kepulauan Riau, Pekanbaru

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya