Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Bayar Pajak Jadi Cara Sempurnakan Ibadah'

A+
A-
2
A+
A-
2
'Bayar Pajak Jadi Cara Sempurnakan Ibadah'

Ustadz Wijayanto. (Foto: YouTube Kanwil DJP DIY)

JAKARTA, DDTCNews - Ustadz Wijayanto mengatakan membayar pajak merupakan salah satu cara seorang muslim untuk menyempurnakan ibadah, dan kesempurnaan seorang muslim dalam beragama adalah saat mampu memberikan manfaat bagi orang lain.

Menurutnya, kegiatan beragama tidak hanya berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, tapi juga memberikan manfaat kepada sesama manusia atau Habluminallah dan Habluminannas.

"Maka orang yang taat membayar pajak sesungguhnya menyempurnakan keberagamaan," katanya di laman YouTube Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dia menyampaikan usaha untuk memberikan manfaat kepada sesama manusia dengan membayar pajak mencerminkan salah satu muwashofat [ciri-ciri] seorang muslim yakni Nafi’un Lighairihi, yaitu bermanfaat bagi orang lain.

Pasalnya, setiap rupiah yang dibayarkan dalam bentuk pajak digunakan negara untuk banyak urusan. Uang pajak dimanfaatkan diantaranya untuk pendidikan, pembangunan, kesehatan, bahkan vaksin gratis.

Menurutnya, pembayaran pajak tersebut memberikan manfaat amalan yang tidak hanya berlaku di dunia tapi tetap mengalir sampai seorang muslim meninggal.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Siapa yang bisa memfasilitasi kebaikan bagi orang lain maka pahalanya tetap mengalir walau sudah meninggal. Mari taat pajak karena itu bagian dari cara kita menyempurnakan dalam beribadah," terangnya.

Ustadz Wijayanto menambahkan wujud taat pajak pada saat ini dapat dilakukan dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Terlebih pada batas waktu menyampaikan laporan pajak jatuh pada akhir Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2021 untuk wajib pajak badan usaha.

"Imbau para wajib pajak segera laporkan SPT Tahunan supaya terlaksana semua kewajiban sebagai warga negara yang baik. Eling-eling e-filing, lebih cepat lebih bagus. Ikan Sepat Ikan Gabus, lebih cepat lebih bagus," tutupnya. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, ustadz wijayanto, kanwil DJP DIY

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?