Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Lakukan 41.574 Penindakan Sepanjang 2023

A+
A-
1
A+
A-
1
Bea Cukai Lakukan 41.574 Penindakan Sepanjang 2023

Petugas Bea Cukai Juanda musnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melaksanakan 41.574 penindakan pada sepanjang 2023.

Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan pelaksanaan penindakan ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakannya mencapai Rp9,96 triliun.

"Sampai dengan Desember 2023 telah dilakukan penindakan sebanyak 41.574 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9.965 miliar," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Laporan ini menjelaskan salah satu penindakan yang dilaksanakan DJBC adalah terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada 2023, ditargetkan sebanyak 3.167 pelaksanaan operasi BKC hasil tembakau ilegal di seluruh Indonesia dan terlaksana sebanyak 8.393 operasi.

Dari 8.393 operasi tersebut menghasilkan penindakan di bidang cukai hasil tembakau dengan total penindakan sebanyak 21.069 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan dengan penindakan pada sebelumnya yang sebanyak 20.336 kasus.

Tren pengawasan BKC hasil tembakau pada 2023 memang mengalami penurunan pada April dan Desember 2023 yang masing-masing hanya 436 dan 519 kasus. Sementara itu, tren pengawasan mengalami kenaikan pada Oktober 2023 yang mencapai 2.467 kasus.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Adapun berdasarkan hasil analisis pada app.penindakan.net, diperoleh informasi pelanggaran BKC pada 2023 didominasi oleh pelanggaran BKC hasil tembakau sebanyak 21.114 (92,09%). Dari angka tersebut, jenis pelanggaran BKC hasil tembakau terbanyak adalah pelanggaran polos/tidak dilekati pita cukai sebanyak 20.045, kemudian pelanggaran pita cukai palsu sebanyak 531, dan salah peruntukan pelekatan pita cukai sebanyak 311 pelanggaran.

Setelahnya, ada penindakan terhadap pelanggaran BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.771 (7,72%) dan etil alkohol sebanyak 42 (0,18%).

Salah satu kendala yang dihadapi dalam pengawasan BKC adalah makin beragam dan banyaknya model serta bentuk ancaman pelanggaran BKC hasil tembakau di Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Guna mengatasi hal tersebut, dilakukan peningkatan sinergi antara unit intelijen dan unit penindakan dalam penggunaan media intelijen melalui media online misalnya pembuatan aplikasi cyber crawling e-commerce sebagai media analisis informasi BKC hasil tembakau ilegal.

Setelahnya, dilakukan upaya bersama dalam cyber patrol pada media e-commerce yang diduga menjual BKC hasil tembakau ilegal. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, penindakan, barang kena cukai, BKC, BKC ilegal, Laporan Kinerja DJBC 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya