Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Tanjung Priok Sederhanakan Pengajuan Layanan ATA/CPD Carnet

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Tanjung Priok Sederhanakan Pengajuan Layanan ATA/CPD Carnet

Alur baru pengajuan layanan ATA/CPD Carnet. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan telah menyederhanakan proses pengajuan layanan Admission Temporary Admission/Carnet De Passage En Douane (ATA/CPD) Carnet mulai 1 Agustus 2023.

ATA/CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas ini ketika melakukan impor barang sementara.

"#Beacukaipriok melakukan penyederhanaan proses pengajuan layanan ATA/CPD Carnet. Terdapat beberapa poin-poin perubahan yang harus Kawan Prima ketahui," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukaipriok, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

ATA/CPD Carnet yakni dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Syarat penggunaan ATA/CPD Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

ATA Carnet digunakan untuk barang-barang nonkendaraan bermotor, sedangkan CPD Carnet untuk kendaraan bermotor.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada DJBC di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA/CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di sisi lain, dengan ATA/CPD Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, proses pengajuan layanan ATA/CPD Carnet kini makin sederhana menggunakan aplikasi SLIM pada situs bcpriok.net/slim3.0. Poin perubahan proses pengajuan ini yakni tidak ada lagi lembar kontrol bagi pengguna jasa, serta pemohon diwajibkan mengisi data carnet ke dalam aplikasi SLIM saat mengajukan permohonan.

Alurnya diawali dengan pengguna jasa mengajukan permohonan via SLIM 3.0 dan menyerahkan hardcopy ATA/CPD Carnet kepada petugas di loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kemudian, proses penelitian permohonan dilakukan oleh Bidang Fasilitas hingga terbit lembar kontrol. Lembar kontrol ini nantinya diserahkan kepada Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) III.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Proses kemudian berlanjut dengan mengajukan permohonan kesiapan barang (PKB) via SLIM 3.0. Setelahnya, perlu penunjukkan pemeriksa fisik, instruksi, pemeriksaan, dan BA pemeriksaan oleh Bidang PPB III.

Pemeriksa fisik akan meng-input laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan foto pendukung. Kemudian, bakal ada keputusan permohonan disetujui atau ditolak oleh Bidang Fasilitas Pabean dan Cukai. Terakhir, pengguna jasa dapat mengambil hardcopy ATA/CPD Carnet ke loket PTSP.

"Pengguna jasa tidak perlu lagi menyerahkan lembar kontrol ke pemeriksa fisik," bunyi infografis yang diunggah. (sap)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, impor, impor sementara, ATA, Carnet, CPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya