Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beban Pajak Naik, Operator Telekomunikasi Ini Peringatkan Konsumen

A+
A-
0
A+
A-
0
Beban Pajak Naik, Operator Telekomunikasi Ini Peringatkan Konsumen

Telenor Myanmar. (foto mobileworldlive.com)

NAYPYIDAW, DDTCNews – Perusahaan telekomunikasi, Telenor Myanmar menyatakan harga SIM Card dan jasa layanan internet kemungkinan besar akan naik seiring dengan keputusan Pemerintah Myanmar yang menaikkan tarif pajak.

Dalam pernyataan resminya, Telenor menyatakan kenaikan tarif pajak tampaknya akan berdampak terhadap keterjangkauan jasa layanan yang diberikan selama ini. Untuk itu, perusahaan meminta para pelanggan untuk bersiap menghadapi perubahan harga data internet.

“Kenaikan pajak akan berdampak terhadap seluruh operatur jaringan seluler dan ISP di Myanmar. Seluruh operator juga bakal menghentikan penjualan SIM Card untuk sementara waktu,” jelasnya seperti dikutip dari dikutip dari mobileworldlive.com, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk diketahui, Pemerintah Myanmar baru-baru ini meningkatkan tarif pajak atas kartu SIM card baru menjadi MMK20.000 atau sekitar Rp161.000,00. Selain itu, tarif pungutan sebesar 15% juga ditetapkan atas penghasilan dari layanan data internet.

Kebijakan kenaikan tarif SIM Card tersebut telah diatur melalui amendemen Undang-Undang Pajak Serikat 2021. Kemudian, regulasi tersebut akan diberlakukan mulai dari 8 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.

Pemerintah menilai kenaikan pajak atas kartu SIM tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi dampak penggunaan layanan internet yang ekstrem sehingga mengganggu kesehatan fisik dan mental.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, kenaikan tarif pajak untuk SIM Card baru juga untuk mengurangi jumlah pembelian SIM Card baru sehingga konsumen dapat mempertahankan penggunaan SIM Card dan mengisi ulang SIM Card tersebut. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : myanmar, telenor, perusahaan telekomunikasi, tarif pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya