Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beda Ketentuan Impor Barang Bawaan dan Barang Kiriman, Ini Kata DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Beda Ketentuan Impor Barang Bawaan dan Barang Kiriman, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat memahami dan patuh terhadap semua ketentuan kepabeanan ketika melakukan impor barang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan impor dilakukan melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Namun, ketentuan kepabeanan untuk kedua mekanisme impor tersebut juga berbeda.

"Impor sendiri mekanismenya macam-macam dan DJBC memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan barang yang diimpor," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Nirwala menuturkan impor melalui skema barang bawaan diatur berdasarkan PMK 203/2017. Melalui beleid ini, impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang pemerintah dibebaskan dari bea masuk dan pajak.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC melalui customs declaration. Di beberapa bandara internasional, pemberitahuan barang bawaan penumpang sudah dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri juga perlu melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Apabila menggunakan mekanisme barang kiriman, lanjut Nirwala, ketentuannya mengacu pada PMK 199/2019. Melalui peraturan tersebut, diatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman.

"Kembali lagi, itu bicara perlindungan industri dalam negeri. Nanti kalau enggak [dibatasi] agar lebih murah, impor saja," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, impor barang, barang bawaan penumpang, barang kiriman, impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?