Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Pakai Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Aturan Pakai Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Metode komputasi dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam perhitungan bea masuk. Ketentuan penggunaan metode itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (4) PMK 144/2022, metode komputasi dapat digunakan jika nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak bisa ditentukan dengan memakai nilai transaksi, nilai transaksi identik, nilai transaksi barang serupa, atau metode deduksi.

“Metode komputasi … merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setidaknya terdapat 3 unsur pembentuk nilai pabean yang dimaksud. Pertama, biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan. Kedua, biaya atau nilai yang harus ditentukan pada penentuan nilai transaksi.

Ketiga, keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam daerah pabean.

Pada Pasal 18 ayat (2) dijelaskan metode komputasi dapat digunakan jika penjual dan pembeli ialah orang saling berhubungan, produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenai unsur pembentuk nilai pabean.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, jika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan metode komputasi, produsen diharuskan memberikan fasilitas terkait dengan pemeriksaan.

Sebagai informasi, PMK 144/2022 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Revisi tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. (Fikri/rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 144/2022, metode komputasi, DJBC, bea masuk, nilai pabean, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya