Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Inggris Memajaki Google

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Cara Inggris Memajaki Google

MALANG, DDTCNews – Pemerintah Indonesia diminta untuk belajar banyak dari kesuksesan negara Ratu Elizabeth II, Inggris dalam memaksa Google membayar pajak di negara tersebut. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah masih kebingungan menerapkan cara yang tepat untuk memaksa Google membayar pajak.

Hal itu diungkapkan Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam. Dia menerangkan Inggris menyerang Google dari dua tekanan, yaitu reputasi dan pemberlakuan jenis pajak baru.

Dari sisi reputasi, Inggris mencitrakan Google sebagai perusahaan yang tak bermoral dan berupaya untuk melakukan upaya penghindaran pajak (tax avoidance) melalui ucapan anggota parlemen Inggris. Ucapan tersebut, lanjut Darussalam, kemudian dimuat dalam media massa dan membuat publik mempertanyakan siasat Google.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

"Ada ucapan dari anggota parlemen Inggris yang menyebut kantor perwakilan Google di Inggris bukanlah perusahaan ilegal, melainkan perusahaan tak bermoral. Karena bisa jadi mereka membayar pajak lebih kecil, padahal memiliki penghasilan yang lebih tinggi," ujarnya baru-baru ini.

Bak gayung bersambut, lontaran anggota lembaga legislatif tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah Inggris dengan menerbitkan peraturan perpajakan baru. Negara tersebut kemudian mengetok tarif pajak yang lebih tinggi bagi Google dan perusahaan penyaluran data melalui internet (Over The Top/OTT) lainnya yang enggan mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di dalam negeri.

Pajak yang disebut diverted profit tax ini, lanjutnya, merupakan jenis pajak baru dan bukan PPh badan. Sehingga, pengenaan ini tidak menyalahi ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Darussalam menjelaskan, pajak ini hanya dikenakan jika perusahaan OTT diketahui membuat BUT di negara lain yang tarif PPh-nya di bawah 80% dari tarif PPh badan Inggris.

Sebagai contoh, dengan tarif PPh badan Inggris senilai 20%, perusahaan OTT yang ketahuan mendirikan BUT di negara yang memiliki tarif PPh di bawah 16%, akan dikenakan diverted profit tax 25%.

"Dan itu pun akhirnya memaksa Google untuk mendirikan BUT di Inggris karena Google tidak bisa berlindung di balik tirai tax treaty pajak berganda. Saya rasa, berkaca dari pengalaman ini, Indonesia bisa menerapkannya," jelasnya.

Baca Juga: Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

Darussalam berpendapat langkah ini juga bisa diterapkan di Indonesia. Apalagi secara payung hukum, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016, yang menyebut bahwa perusahaan OTT di Indonesia wajib membangun BUT.

Apabila BUT sudah terbentuk, maka perusahaan OTT seperti Google bisa dikenakan pajak karena sudah berstatus wajib pajak.

"Namun di sisi lain, Indonesia perlu merevisi kembali definisi BUT. Karena BUT tidak hanya sekadar memiliki bentuk fisik semata. Lebih lanjut, pemerintah juga perlu meninjau kembali tax treaty agar pengenaan pajak baru juga bisa efektif," pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kasus pajak google, darussalam, bentuk usaha tetap, parlemen inggris

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Januari 2024 | 13:45 WIB
LUSTRUM EMAS DELAYOTA

Acara Puncak Lustrum Emas SMAN 8 Yogyakarta, Ini Pesan yang Diusung

Minggu, 07 Januari 2024 | 12:05 WIB
LUSTRUM EMAS DELAYOTA

Founder DDTC Darussalam Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Delayota

Sabtu, 06 Januari 2024 | 10:45 WIB
LUSTRUM EMAS DELAYOTA

Lustrum Emas SMAN 8 Yogyakarta, Angkatan 86 Gelar 'Kumpul Mbundhet'

Jum'at, 22 Desember 2023 | 15:45 WIB
DDTC YEAR END DINNER 2023

Wujud Syukur, DDTC Gelar Year End Dinner 2023 Bersama Seluruh Pegawai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya