Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Menghitung PBB Rumah Anda

A+
A-
6
A+
A-
6
Begini Cara Menghitung PBB Rumah Anda

PAJAK Bumi Bangunan (PBB) tampaknya menjadi salah satu jenis pajak yang paling familier di antara masyarakat. Masyarakat yang memiliki atau memanfaatkan suatu tanah/bangunan, misalnya berupa rumah, tentu pernah bersinggungan dengan PBB.

Setiap tahun, setidaknya masyarakat akan membayar PPB terutang atas rumahnya berdasarkan pada nominal yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun, apakah Anda mengetahui bagaimana sebenarnya PBB atas rumah Anda dihitung?

PBB yang dikenakan atas rumah Anda disebut sebagai PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 ini merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, besaran tarif beserta keringanan yang diberikan atas PBB-P2 ini bisa bervariasi antardaerah. Simak ‘Beda PBB-P2 dan PBB-P3’.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

PBB-P2 dikenakan pada orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi (misalnya tanah) dan/atau memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas suatu bangunan (misalnya rumah).

Nah, untuk menghitung PPB-P2 atas rumah maka setidaknya ada 4 langkah yang perlu Anda lakukan.

Pertama, menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan. NJOP adalah nilai yang ditentukan oleh pemerintah daerah minimal setiap 3 tahun sekali. Besaran NJOP tersebut ditentukan berdasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar (harga jual di pasaran).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Namun, apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP bisa ditentukan berdasarkan pada perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Berdasarkan pada nilai NJOP yang telah ditentukan, Anda dapat menghitung NJOP dengan mengalikannya pada luas tanah/bangunan.

Misalnya, Rian mempunyai rumah di Bandung. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 800m2 dengan harga jual Rp300.000/m2. Sementara itu, bangunan rumah Rian memiliki luas 400m2 dengan nilai jual 350.000/m2. Dengan demikian, NJOP atas bumi (tanah) dan bangunan (rumah) itu senilai:


Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Kedua, mengetahui Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP merupakan batas NJOP yang tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah. Artinya, apabila seorang wajib pajak memiliki objek pajak dibawah NJOPTKP maka tidak dikenakan PBB-P2.

Pemerintah melalui UU PDRD telah menetapkan besaran NJOPTKP diberikan paling rendah senilai Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Masing-masing daerah dapat menetapkan lebih lanjut besaran NJOPTKP di wilayahnya. Oleh karena itu, besaran NJOPTKP pada setiap daerah dapat berbeda-beda.

Misalnya, Pemerintah Kota Bandung menetapkan NJOPTKP senilai Rp25.000.000. Namun, NJOPTKP hanya diterapkan 1 kali kepada setiap wajib pajak. Jika seorang wajib pajak memiliki/menguasai lebih dari 1 objek pajak maka NJOPTKP diberikan kepada objek pajak dengan NJOP paling besar.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Ketiga, mengetahui besaran tarif PBB-P2 yang berlaku. Melalui UU PDRD, pemerintah mengatur tarif PBB-P2 ditetapkan maksimal 0,3%. Tarif PBB-P2 tersebut dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Misalnya, Pemerintah Kota Bandung menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,2%.

Keempat, menghitung besaran PBB-P2 terutang. Berdasarkan pada Pasal 81 UU PDRD, besaran pokok PBB-P2 terutang dihitung dengan mengalikan tarif PBB-P2 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah dikurangi NJOPTKP.

Lebih lanjut, dalam penejelasan Pasal 81 UU PDRD, NJOP untuk bangunan dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebelum dikalikan dengan tarif. Dengan demikian, berdasarkan pada data yang diperoleh, perhitungan jumlah pokok PBB-P2 yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews


Dari penjelasan langkah-langkah penghitungan tersebut, sekarang Anda bisa mengecek sendiri nilai PPB-P2 atas rumah Anda. Silakan dicoba. (kaw)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, PBB, PBB-P2, rumah, tanah dan bangunan, NJOP, NJOPTKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya