Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri Secara Bertahap yang Kena PPN

A+
A-
15
A+
A-
15
Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri Secara Bertahap yang Kena PPN

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan membangun sendiri (KMS) bisa terutang PPN apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Hal ini diatur dalam PMK 61/2022.

Kegiatan membangun sendiri yang berpeluang terutang PPN ini bisa dikerjakan sekaligus atau secara bertahap. Lampiran PMK 61/2022 menyajikan contoh kasus KMS yang dikerjakan secara bertahap sehingga terutang PPN.

"Kegiatan membangun sendiri … dapat dilakukan secara: … b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Selain terkait dengan skema membangun dan jangka waktunya, persyaratan KMS terutang PPN juga mencakup kriteria bangunan, yakni bangunan harus yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Kemudian, bangunan harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi dan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja.

Adapun contoh kasus KMS secara bertahap yang dikenai PPN dalam Lampiran PMK 61/2022 adalah sebagai berikut.

Tuan Z membangun gudang dengan luas 300 meter persegi (m2) untuk kegiatan usahanya. Pembangunan dilakukan melalui 2 tahap. Mula-mula, pada bulan Juni 2022 dibangun seluas 100 m2. Kemudian, pada bulan Januari 2023, 6 bulan setelah tahap 1, dilanjutkan membangun seluas 200 m2.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Jika merujuk pada ketentuan persyaratan yang telah dipaparkan di atas, tahapan membangun pada contoh tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai KMS bertahap yang dikenai PPN.

Hal ini dikarenakan tahapan pembangunannya merupakan satu kesatuan, dengan dibangun dalam periode jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun. Selain itu, bangunan yang dibangun diperuntukkan untuk kegiatan usaha serta memiliki luas bangunan melebihi batasan 200 m2.

Seperti diketahui, yang dimaksud dengan KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Simak kembali ‘Apa Itu Kegiatan Membangun Sendiri?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN 11%, KMS, kegiatan membangun sendiri, PMK 61/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:27 WIB
ANALISIS PAJAK

Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya