Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Anggota DPR Muhammad Aras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pendapatnya atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 menyatakan kenaikan tarif PPN pada tahun depan berpotensi menekan daya beli masyarakat.

"Kenaikan tersebut akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Fraksi PPP meminta pemerintah menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12%," ujar Anggota DPR Muhammad Aras ketika membacakan pendapat fraksinya, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Aras mengamini bahwa tarif PPN yang berlaku Indonesia memang masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara anggota OECD yang mencapai 15%.

Tarif PPN belum dapat dinaikkan sepanjang Indonesia masih menganut sistem single tariff. "Hal ini dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda," ujar Aras.

Untuk diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Meski undang-undang menyatakan tarif PPN bakal naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi 5% hingga 15% lewat peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sebelum menerbitkan PP terkait tarif PPN, pemerintah perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN.

Ketika ditanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memasrahkan kebijakan tersebut ke pemerintahan baru. "Mengenai PPN, nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," kata Sri Mulyani pekan lalu. (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, PPN, tarif PPN, UU HPP, DPR, Dirjen Pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta