Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi pajak hingga Mei 2024 senilai Rp136,61 triliun. Angka ini terdiri atas PPN dalam negeri Rp104,94 triliun dan restitusi PPh Pasal 25/29 badan Rp29,68 triliun.

"Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp136,61 triliun," katanya, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dwi kemudian memerinci restitusi pajak menurut sumbernya. Angka terbesar berasal dari restitusi normal senilai Rp78,06 triliun.

Sementara itu, restitusi dipercepat tercatat senilai Rp51,39 triliun, serta restitusi upaya hukum Rp7,15 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun atau 38,23% dari target. Kinerja penerimaan pajak ini turun 8,44% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kontraksi ini disebabkan oleh peningkatan restitusi, serta penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 badan.

Kemudian, pada laporan APBN Kita edisi Juni 2024 tertulis Kemenkeu akan mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, restitusi pajak, penerimaan pajak, pengembalian pajak, APBN, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi