Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Kata Bos Pajak Soal Kontribusi Pajak Penulis

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Kata Bos Pajak Soal Kontribusi Pajak Penulis

JAKARTA, DDTCNews – Sejak penulis Tere Liye melayangkan curhatan protes soal pajak di media sosialnya, pajak untuk profesi penulis belakangan ini menjadi persoalan. Protes ini dilakukan karena menganggap pajak bagi penulis terlalu besar sehingga ia pun memutus kontrak dengan penerbit bukunya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan sebenarnya potensi pajak dari penulis tidak terlalu besar. Potensinya hanya sekitar Rp383 miliar per tahun.

"Sedikit, Rp383,53 miliar untuk semua pekerja seni. Setahun segitu saja (2016)," ungkapnya di Gedung Ditjen Pajak, Rabu (13/9) malam.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sementara itu, tingkat kepatuhan juga belum banyak dari seluruh pekerja seni yang ada di Indonesia. Pada 2016 yang patuh untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya hanya 919 wajib pajak. "Tingkat kepatuhannya 2016 yang tidak lapor SPT 5.315 wajib pajak," tukasnya.

Selain itu, Ken menilai masih banyak pemotong pajak yang tidak menyetorkan pajaknya. Padahal, sudah ada peraturan yang mengharuskan wajib pajak melihat bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh pihah pemotong.

"Masih ada pemotong pajak yang tidak menunjukkan bukti potong kepada wajib pajak, bahkan tidak menyetorkannya kepada otoritas pajak,"

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ken juga menjelaskan otoritas pajak sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk memfoto bukti potong yang bisa ditunjukkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, sehingga mempermudah wajib pajak melaporkan SPT.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika wajib pajak enggan menyimpan bukti potong yang dikhawatirkan hilang di kemudian hari. Selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan validasi bukti potong yang ditunjukkan oleh wajib pajak.

“Kalau takut bukti potong hilang, kan wajib pajak bisa memfotonya. Nanti bisa ditunjukkan ke kami, lalu kami kan bisa mengecek ulang bukti pemotongan pajak atas penghasilan mereka itu,” paparnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pajak penulis, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya