Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak PP 50/2022

A+
A-
4
A+
A-
4
Begini Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak PP 50/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PP 50/2022, yang menjadi aturan pelaksanaan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, juga turut memuat ketentuan mengenai rahasia jabatan.

Sesuai dengan Pasal 54 PP 50/2022, setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

“Yang dimaksud dengan pejabat meliputi petugas pajak dan mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan,” bunyi penggalan bagian Penjelasan Pasal 54 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah para ahli, antara lain ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan sebagainya yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk membantu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) PP 50/2022, menteri keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli untuk memberi keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tersebut.

Kewenangan itu berlaku demi kepentingan negara, dalam rangka penyidikan, penuntutan. Ketentuan juga berlaku dalam rangka mengadakan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui undang-undang atau peraturan pemerintah, atau pihak lain.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun pihak tertentu yang ditunjuk hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis yang tercantum dalam izin tertulis menteri keuangan. Pihak tertentu juga wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis yang diketahui atau diperoleh dari pejabat dan/atau tenaga ahli.

Selain itu, pihak tertentu juga hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak.

Pemberian data dan informasi perpajakan oleh pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak kepada para pihak dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang perpajakan tidak memerlukan izin tertulis dari menteri keuangan.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Pelaksanaan tugas yang dimaksud misalnya pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penagihan pajak, gugatan, banding, penyidikan dan proses penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, dan dalam sidang tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan.

“Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 54 ayat (6) PP 50/2022. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 50/2022, UU KUP, UU HPP, PP 74/2011, PP 9/2021, Ditjen Pajak, DJP, rahasia jabatan, data wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya