Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

A+
A-
10
A+
A-
10
Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tidak bertujuan untuk menunda implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggunaan NPWP 16 digit.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan dengan terbitnya PER-6/PJ/2024, NIK dan NPWP 16 digit sama-sama bisa digunakan bersamaan dengan NPWP 15 digit yang sudah dimiliki oleh para wajib pajak.

"Apakah ini diundur? Dua-duanya tetap jalan. 16 digit bisa dilaksanakan, 15 digitnya pun masih digunakan NPWP-nya. Sampai akhir tahun saja di sini," ujar Zauki, dikutip Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Implementasi NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit secara gradual ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak lain untuk melakukan penyesuaian atas sistem administrasinya.

"Ternyata ada perusahaan yang memang mewajibkan pencantuman NPWP tetapi dia perusahaan yang datang dari luar negeri, aplikasinya membutuhkan waktu. Ini menjadi pertimbangan juga kenapa kok masih kita memperlakukan 16 digit dan 15 digit, tetapi kita secara bertahap arahnya ke 16 digit," kata Zauki.

Penggunaan NIK dan NPWP 16 digit dalam sistem administrasi perpajakan baru akan digunakan secara penuh bila Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan pengumuman lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Arahnya nanti semuanya harus menggunakan NPWP 16 digit. Nanti kalau sudah disampaikan implementasi secara penuh, tidak ada gangguan lagi," ujar Zauki.

Untuk diketahui, PER-6/PJ/2024 mengatur hanya ada 7 jenis layanan administrasi yang bisa diakses wajib pajak menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Layanan-layanan dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain ketujuh layanan tersebut, layanan pajak hanya dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit. "Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NIK, NPWP, kepatuhan pajak, validasi data, pemadanan data, DJP, NITKU, PER-6/PJ/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kamis, 04 Juli 2024 | 07:55 WIB
Pantesan,, punya saya diakses koq sudah valid. Ternyata otomatis
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama