Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Tarif Pajak Daerah di Kota Tangerang

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Ketentuan Tarif Pajak Daerah di Kota Tangerang

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintasi jalan Tol Tangerang-Merak di Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang, Banten mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang 10/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tangerang 10/2023 tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0% untuk NJOP sampai dengan Rp150 juta;
  • 0,1% untuk NJOP di atas Rp150 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.

Namun, tarif PBB-P2 sebesar 0% untuk NJOP sampai dengan Rp150 juta dikecualikan atas bangunan untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial. Adapun untuk bangunan untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial dengan NJOP hingga Rp150 juta dikenakan tarif minimal 0,1%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang ditetapkan khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 yang berlaku untuk lahan produksi pangan dan ternak bervariasi tergantung NJOP dengan perincian:

  • 0% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP sampai dengan Rp 150 juta;
  • 0,05% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP di atas Rp150 juta sampai dengan Rp 1 miliar;
  • 0,075% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar; dan
  • 0,1% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP di atas Rp 2 miliar.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Namun, atas BPHTB waris dan hibah untuk kepentingan umum dikenakan tarif sebesar 0%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Ada pula tarif PBJT sebesar 50% yang berlaku untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selanjutnya, tarif PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain ditetapkan secara beragam tergantung pada penggunaan tenaga listrik, dengan perincian sebagai berikut:

  • 0% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 450 VA;
  • 3% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 900 VA;
  • 4% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA sampai dengan 2.200 VA;
  • 5% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA;
  • 6% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas;
  • 7% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh bisnis nonindustri;
  • 3% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
  • 1,5% konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Tangerang memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, pajak, pajak daerah, UU HKPD, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?