Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Proses Pengolahan Barang Bukti dalam Penyidikan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Proses Pengolahan Barang Bukti dalam Penyidikan Pajak

PROSES pengolahan barang bukti dalam penyidikan pajak merupakan kunci untuk mengetahui terbukti bersalah atau tidaknya wajib pajak terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan kepadanya.

Barang bukti yang telah diperoleh penyidik pajak melalui penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut perlu diolah untuk membuat terang dan jelas suatu perkara pidana perpajakan.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai jenis barang bukti dalam tindak pidana perpajakan. Selanjutnya, artikel ini membahas mengenai proses pengolahan barang bukti dalam penyidikan pajak. Lantas bagaimanakah proses pengolahan barang bukti di bidang perpajakan?

Baca Juga: Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Ketentuan proses pengolahan barang bukti di bidang perpajakan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014).

Berdasarkan pada lampiran SE-06/2014, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan untuk mengolah barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan. Pertama, setelah barang bukti diperoleh dan dikumpulkan, penyidik pajak harus menyortir dan mengelompokkan terlebih dahulu barang bukti menurut jenis, macam, dan jumlah bahan bukti.

Kegiatan menyortir dan mengelompokkan tersebut dilakukan agar diperoleh barang bukti yang dapat digunakan untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. Tidak hanya itu, menyortir dan mengelompokkan barang bukti bertujuan untuk mengetahui kronologi tindak pidana perpajakan yang terjadi.

Baca Juga: Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Barang bukti yang diperoleh harus diolah menjadi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, barang bukti diolah dapat menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai pembuktian di pengadilan.

Kedua, barang bukti yang diperoleh harus disimpan pada tempat khusus di Direktorat Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Wilayah DJP, atau tempat lain yang ditentukan sepanjang keamanannya memang terjamin. Masing-masing barang bukti diberi tanda untuk mempermudah penggunaan maupun penyimpanannya.

Ketiga, untuk keperluan pembuktian dan penuntutan di persidangan, penyidik pajak dapat melakukan penyisihan terhadap barang bukti yang telah disita. Penyisihan terhadap barang bukti yang telah disita tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyisihan yang ditandatangani penyidik pajak dan diketahui oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP atau Kepala Kantor Wilayah DJP. Setelah selesai melakukan penyisihan, penyidik pajak membuat berita acara penyisihan.

Baca Juga: Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Keempat, barang bukti yang berupa salinan atau fotokopi harus segera dilegalisasi sesuai dengan aslinya kepada pemilik asal atau pihak yang berwenang agar memiliki nilai pembuktian. Selain itu, keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan harus dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan saksi dan/atau tersangka untuk memperkuat nilai pembuktian di persidangan.

Kelima, penyidik pajak dapat mengembalikan barang bukti yang disita apabila barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara. Selain itu, pengembalian barang bukti juga terjadi ketika adanya penghentian penyidikan pajak.

Ketentuan pengembalian barang sitaan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Merujuk pada Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus, benda yang disita dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan, pihak berkepentingan ataupun pemiliknya.

Baca Juga: DJP Optimalkan Forensik Digital untuk Penyidikan, Seperti Apa?

Dalam pengembalian benda sitaan hendaknya memperhatikan segi kemanusiaan dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehidupan.

Dalam hal penyidik pajak melakukan pengembalian barang bukti, kegiatan tersebut harus dibuat berita acara pengembalian barang bukti sekurang-kurangnya dalam rangkap 3. Kemudian berita acara pengembalian tersebut harus diserahkan kepada 3 pihak, yaitu tersangka atau pihak yang bahan buktinya disita, penyidik, dan arsip atau administrasi. (kaw)

Baca Juga: Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, penyidikan pajak, kelas penyidikan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 September 2022 | 13:00 WIB
KPP PRATAMA BONTANG

Buka Kelas, Kantor Pajak Jelaskan Lagi Aturan PPN Kendaraan Bekas

Kamis, 08 September 2022 | 16:24 WIB
PPh FINAL (11)

PPh Final Pelayaran Domestik

Senin, 29 Agustus 2022 | 11:28 WIB
PPh FINAL (10)

PPh Final atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:14 WIB
PPH FINAL (9)

Pajak atas Hadiah Undian

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya