Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Strategi DJBC Tekan Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

A+
A-
2
A+
A-
2
Begini Strategi DJBC Tekan Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk yang berupa rokok elektrik (REL).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan peredaran rokok elektrik ilegal tidak hanya membahayakan, tetapi juga mengancam industri di dalam negeri. Selain itu, negara juga dirugikan karena ada potensi penerimaan cukai yang hilang.

"Walaupun saat ini tingkat konsumsi REL belum sebanyak rokok batangan, tetapi REL mulai dilirik banyak konsumen. Sayangnya, hal ini tidak diiringi dengan pengetahuan masyarakat tentang peredaran REL ilegal," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hatta mengatakan rokok elektrik merupakan hasil tembakau cair, padat, atau bentuk lainnya dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lainnya dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik.

Secara umum, rokok elektrik terdiri dari rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Masyarakat juga mengenal rokok elektrik dengan nama vape, pods, dan vaporizer.

Rokok elektrik menjadi salah satu barang yang dikenakan cukai. Melalui PMK 217/2021, pemerintah membuat skema tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) menjadi lebih spesifik mulai tahun ini.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Hatta menyebut setiap produk rokok elektrik yang diperdagangkan harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai bukti pelunasan cukai. DJBC pun berkomitmen memberantas peredaran rokok elektrik ilegal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Sebagai upaya preventif, DJBC berupaya mengedukasi masyarakat bagaimana memeriksa legalitas rokok elektrik. Salah satunya melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam 5 tahap, yakni cek keberadaan pita cukai, cek keasliannya, periksa kebaruannya, periksa kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada BKC, dan periksa kesesuaian peruntukannya.

"Jika saat melakukan identifikasi terdapat satu tahap yang tidak sesuai maka sudah pasti ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Keaslian pita cukai juga dapat diperiksa dengan cara antara lain melalui pengamatan di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung dan menggunakan alat bantu. Beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses identifikasi pita cukai misalnya kaca pembesar, lampu UV, holoreader atau holodetector, jarum, dan cairan kimia.

Secara kasat mata, pita cukai 2022 memiliki warna dasar kertas kemerahan, serat kasat mata berwarna jingga dan merah muda, serta cetakan pita cukai asli terlihat jelas dan tajam. Serat kasat mata pada pita cukai asli dapat dicungkil menggunakan jarum dan akan berubah warna menjadi hijau setelah diolesi cairan chemical sensitize A, serta muncul bercak-bercak berwarna biru dan hitam setelah diolesi chemical sensitize B.

Sementara jika menggunakan holoreader atau holodetector, keaslian pita cukai dapat diketahui jika pita cukai berhasil terbaca alat dan dinyatakan valid.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Selain upaya preventif, DJBC melancarkan upaya represif untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok elektrik ilegal melalui penindakan. Data penindakan DBBC mencatat ada sudah banyak rokok elektrik ilegal yang diberantas dalam beberapa waktu terakhir.

Sepanjang 2021, penindakan produk rokok elektrik berupa liquid sebanyak 1.085,86 liter, cartridge 13.393 buah, dan heatstick 2.160 batang. Sementara hingga Oktober 2022, produk rokok elektrik yang ditindak berupa liquid sebanyak 563,14 liter, cartridge 22.949 buah, dan heatstick 5.400 batang.

"Upaya penindakan terhadap REL ilegal telah dilaksanakan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah," imbuhnya.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Dia menambahkan DJBC membutuhkan dukungan pengusaha dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik ilegal. Dalam hal ini, masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok elektronik melalui berbagai jaringan komunikasi DJBC, seperti email, telepon, dan media sosial. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, rokok ilegal, CHT, tembakau, cukai rokok, rokok elektrik, PMK 217/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya