Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

A+
A-
1
A+
A-
1
BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan mayoritas investor aktif akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation transaksi di bursa.

Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo mengatakan berdasarkan data tahun 2021, ada sekitar 65% dari investor aktif yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai," ujar Laksono, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Laksono mengatakan ketentuan batasan nilai transaksi bursa dalam dokumen trade confirmation disusun oleh pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak termasuk BEI dan OJK.

Dalam memberikan masukan, BEI dan OJK telah menempatkan perhatian besar terhadap kondisi investor ritel saat ini. "Sehingga implementasi ketentuan bea meterai atas trade confirmation transaksi bursa diharapkan tidak akan menurunkan minat investor untuk melakukan aktivitas transaksi bursa," ujar Laksono.

Untuk diketahui, PP 3/2022 menetapkan dokumen trade confirmation atas transaksi surat berharga yang mendapatkan pembebasan bea meterai adalah trade confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Bila nilai dokumen melebihi Rp10 juta, bea meterai hanya akan dikenakan atas dokumen trade confirmation. Trade confirmation adalah adalah dokumen yang mencatat keseluruhan transaksi di pasar modal dalam 1 hari.

Dengan demikian, bea meterai hanya dikenakan atas dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan atas setiap transaksi surat berharga yang dilakukan oleh investor. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, insentif pajak, pembebasan bea meterai, PP 3/2022, UU 10/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya