Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Pesan Jokowi

A+
A-
0
A+
A-
0
BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Pesan Jokowi

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap peluncuran bursa karbon dapat mendukung upaya pencapaian target nationally determined contribution (NDC).

Pada peluncuran bursa karbon pada hari ini, Jokowi berpesan kepada BEI selaku penyelenggara bursa karbon serta stakeholder terkait untuk, pertama, senantiasa menjadikan standar karbon internasional sebagai rujukan.

"Kedua, harus ada target, harus ada timeline, baik untuk pasar dalam negeri dan nantinya pasar luar negeri atau pasar internasional. Segera masuk ke sana. Ketiga, atur dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional," ujar Jokowi, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Dengan diluncurkannya bursa karbon pada hari ini, Jokowi optimis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia. Visi ini perlu didukung dengan langkah konkret yang dilaksanakan bersama oleh seluruh stakeholder mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat.

Menurut Jokowi, Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang 60% dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam. Berkat keunggulan tersebut, ada sebanyak 1 gigaton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap.

Bila dihitung, Jokowi mengeklaim potensi bursa karbon Indonesia bisa mencapai Rp3.000 triliun atau lebih. "Sebuah angka yang sangat besar, yang tentu ini akan menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Untuk diketahui, penyelenggaraan bursa karbon telah diamanatkan dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan telah diperinci lewat Peraturan OJK (POJK) 14/2023.

"POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut," tulis OJK dalam keterangan resminya bulan lalu.

Sebelum diperdagangkan, unit karbon harus didaftarkan dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa. Adapun penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan tidak berasal dari pinjaman.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Bila sudah ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon, penyelenggara berwenang untuk menyusun peraturan. Peraturan oleh penyelenggara bursa karbon baru berlaku setelah disetujui OJK. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan karbon, emisi karbon, bursa karbon, UU PPSK, Jokowi, gas rumah kaca

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

3,5 Persen APBN Sudah Dibelanjakan untuk Cegah Perubahan Iklim

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB
PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?