Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

A+
A-
0
A+
A-
0
BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Rekapitulasi transaksi bursa karbon, data oleh BKF.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat volume dan nilai transaksi di bursa karbon Indonesia hingga hari ini masih tergolong minim.

Terhitung sejak diluncurkan pada September 2023 hingga April 2024, nilai transaksi di bursa karbon tercatat hanya senilai Rp35,3 miliar dengan volume sebanyak 572.064 transaksi.

"Memang harus diakui saat ini perkembangan di bursa karbon Indonesia masih agak terbatas. Di sinilah peran kita semua untuk meng-encourage para pihak yang mempunyai keinginan secara sukarela melakukan usaha pengurangan emisi, itu dapat dimonetisasi," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF Kemenkeu Boby Wahyu Hernawan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Boby mengatakan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menerbitkan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK). SPE-GRK adalah sertifikasi yang merupakan bukti pengurangan emisi dari usaha atau kegiatan yang telah dilakukan.

Bila pelaku usaha memperoleh SPE-GRK dari proyek pengurangan emisi yang dilaksanakannya, pelaku usaha dapat menjual SPE-GRK tersebut ke bursa karbon. Makin banyak memperdagangkan sertifikatnya di bursa karbon, makin baik reputasi bursa karbon Indonesia di mata investor global.

"Memang sekarang tantangan kita bersama adalah supply and demand. Sebenarnya supply kita sangatlah besar, misal dari sektor kehutanan, transportasi, energi, dan sebagainya. Namun, ini masih hal baru. Perlu diingat setiap upaya individu atau pihak-pihak itu bisa monetisasi. Dengan makin banyak di sisi supply, demand juga akan datang," ujar Boby.

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Untuk diketahui, bursa karbon diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023.

Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI tersebut diberi nama IDXCarbon.

Terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK. PTBAE-PU atau allowance adalah perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. (sap)

Baca Juga: Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan karbon, emisi karbon, bursa karbon, batu bara, PLTU, ESDM, bursa karbon, BEI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Jum'at, 19 April 2024 | 14:30 WIB
PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

Jum'at, 05 April 2024 | 12:00 WIB
KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?