Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Petani mencangkul sawah di Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). Petani setempat memasang jebakan listrik untuk membasmi hama tikus sawah guna menghindari gagal panen. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode kuartal III/2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi. Sesuai ketentuan, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap 3 bulan.

"Penyesuaiannya dilakukan dengan mengacu pada 4 parameter perekonomian makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA)," kata Jisman dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Berdasarkan 4 parameter tersebut, Jisman mengungkapkan, semestinya ada penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan pada periode kuartal III/2024 ini. Hanya saja, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga inflasi.

"Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman.

Sesuai regulasi yang berlaku, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penyesuaian tarif listrik kuartal III/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024. Jika diperinci, nilai kurs Rp15.822,65 per dolar AS, ICP senilai US$83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA senilai 70 US$ per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Lebih lanjut Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah, imbuh Jisman, juga berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. (sap)

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif listrik, listrik, tenaga listrik, PLN, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu