Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

MELALUI UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah melakukan reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Salah satu objek PBJT tersebut ialah konsumsi atas tenaga listrik atau disebut PBJT atas tenaga listrik. Sebelumnya, PBJT atas tenaga listrik disebut sebagai pajak penerangan jalan dalam Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Selain reklasifikasi, perubahan nomenklatur tersebut bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian UU PDRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Dalam putusan itu, penggunaan tenaga listrik tetap bisa dikenakan pajak, tetapi dengan pengaturan nomenklatur yang lebih tepat. Sebab, frasa penerangan jalan dinilai ambigu, apakah merujuk pada objek pajak atau alokasi pembelanjaan dana dari pengenaan pajak.

Untuk itu, nomenklatur pajak penerangan jalan tidak lagi digunakan dalam UU HKPD. Adapun UU HKPD memperkenalkan nomenklatur baru, yaitu PBJT atas tenaga listrik. Lantas, apa itu PBJT atas tenaga listrik?

Pengertian PBJT

PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah tenaga listrik. Simak Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

Pengertian PBJT atas Tenaga Listrik

PBJT atas tenaga listrik adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Adapun tenaga listrik berarti tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

PBJT atas tenaga listrik menyasar penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri merujuk pada perusahaan di luar PLN yang punya dan mengoperasionalkan secara mandiri tenaga listrik tersebut. Misal, pusat perbelanjaan, hotel, atau industri yang membutuhkan tenaga listrik dalam kapasitas yang cukup besar.

Sementara itu, penggunaan listrik dari sumber lain adalah listrik yang disediakan dari badan usaha ketenagalistrikan. Secara umum, tenaga listrik di Indonesia disediakan PLN. Untuk itu, pemerintah daerah biasanya meneken kerja sama dengan PLN setempat.

Berdasarkan kerja sama tersebut, PLN menjadi pihak yang memungut PBJT atas tenaga listrik dari pelanggan PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipungut PLN, selanjutnya disetorkan pada pemerintah daerah.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Namun, tidak semua konsumsi atau penggunaan tenaga listrik dikenakan PBJT. Melalui Pasal 52 ayat (2) UU HKPD, pemerintah telah menetapkan 5 jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari pengenaan PBJT.

Pertama, konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan penyelenggara negara lainnya. Kedua, konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.

Ketiga, konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Keempat, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Kelima, konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah (perda). Misal, Pemkab Kulon Progo yang mengecualikan konsumsi tenaga listrik untuk kepentingan pendidikan dasar dan menengah dari pengenaan pajak.

Sebagai catatan, minimal 10% dari hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Penyediaan penerangan jalan umum yang dimaksud tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBJT atas tenaga listrik dapat disimak dalam UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD, dan PP 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, PBJT, UU HKPD, pajak penerangan jalan, PBJT tenaga listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra