Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) dan Ketua Umum Periklindo Moeldoko (kanan) mengunjungi stan kendaraan listrik pada pameran Periklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 di JIXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, berpandangan rencana pemberian insentif atas mobil hybrid perlu ditelaah lebih lanjut.

Menurut Moeldoko, pemberian insentif untuk mobil hybrid berpotensi menghambat pertumbuhan electric vehicle (EV) atau kendaraan bermotor listrik.

"Kajian-kajian mengenai ini perlu didalami lagi, tidak bisa dengan memberikan izin [insentif untuk mobil hybrid]. Nanti untuk EV-nya tidak bertumbuh dengan baik," ujar Moeldoko, dikutip Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Moeldoko mengatakan pemberian insentif atas mobil hybrid perlu ditelaah lebih lanjut terkait manfaatnya baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.

"Makanya kemarin presiden [Joko Widodo] waktu ditanya bilang tunggu dulu. Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun, kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi," katanya.

Moeldoko pun mengatakan mobil hybrid tidak bisa dikategorikan sebagai EV. Pasalnya, mobil hybrid tidak lagi menggunakan tenaga listrik ketika sudah mencapai kecepatan tertentu. Tenaga listrik dari baterai hanya digunakan pada kecepatan rendah.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Kalau kita bicara EV ya EV murni. Jadi yang hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai kepala staf presiden tunggu saja dulu," ujar Moeldoko.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan desain insentif mobil hybrid masih dibahas oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

"Masih dibicarakan dengan Menteri Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita]. Belum," ujar Jokowi ketika ditanya pada pekan lalu.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Airlangga pun mengungkapkan insentif untuk mendukung produksi mobil hybrid sedang disusun oleh pemerintah. Insentif ini diyakini akan meningkatkan permintaan mobil hybrid di pasar domestik.

"Jadi begitu kita punya insentif untuk kendaraan hybrid, pasar domestik dari kendaraan tersebut akan tumbuh," ujar Airlangga saat diwawancarai Bloomberg TV. (sap)

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, motor listrik, mobil listrik, insentif pajak, subsidi, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra