Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

A+
A-
0
A+
A-
0
Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (7/1/2024). Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi investasi subsektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2023 lalu mencapai US$7,46 miliar. Angka ini memang lebih rendah dari targetnya, yakni US$7,70 muliar. Namun, secara keseluruhan kinerja realisasi pada 2023 sudah jauh di atas tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, angka realisasi investasi minerba pada tahun lalu sudah melampaui kinerja investasi pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, yakni US$6,52 miliar.

"Realisasi investasi subsektor minerba memang sempat naik turun dalam 5 tahun terakhir, disebabkan harga komoditas minerba dan pandemi Covid-19," tulis Ditjen Minerba Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja Minerba 2023, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam laporannya, Ditjen Minerba mengungkapkan bahwa pandemi memberikan pukulan yang cukup keras terhadap rencana investasi minerba.

Beberapa kendala yang muncul selama pandemi, antara lain terhambatnya aktivitas belanja modal dan mobilitas tenaga kerja, kontrak pekerjaan yang lebih rendah dibandingkan rencana awal, kendala proses perizinan dengan kementerian/instansi lain, dan kendala pendanaan pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

Pada 2022-2024, Ditjen Minerba mengungkapkan, terjadi peningkatan investasi pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Ditjen Minerba juga mulai melakukan sosialisasi Sistem Aplikasi Data Investasi Minerba. Para pelaku usaha pertambangan kini diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

"Bagi yang tidak memathui atau melanggar dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin sesuai dengan Permen ESDM 7/2020," tulis Laporan Kinerja Mimerba 2023.

Jika diperinci, komponen investasi subsektor minerja tersebar cukup merata, mulai dari IUP OPK olah murni, IUJP, IUP BUMN, PKP2B, Kontrak Karya, IUP Pusat, IUPK, IUP Daerah, dan IUP OPK Angkut. (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, komoditas, investasi, minerba, Laporan Kinerja Minerba 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Sabtu, 08 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi SDA Dilanjutkan Prabowo, Kemenkeu Sebut Ada Banyak Insentif

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama