Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur tentang ketentuan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha di bidang pertambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022. Beleid tersebut, salah satunya mengatur tentang objek pajak di bidang usaha pertambangan.

Pasal 4 ayat(1) PP 15/2022 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan, sehubungan dengan penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha.

"Penghasilan dari usaha merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksi," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP 15/2022, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, penghitungan penghasilan dari usaha harus menggunakan harga yang lebih tinggi, antara harga yang lebih rendah antara harga patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi, dan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima oleh penjual.

Sementara itu, perlakuan penghasilan dari luar usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bidang pajak penghasilan.

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Bidang Pertambangan

Dalam beleid yang sama juga diatur penghitungan penghasilan kena pajak dalam usaha bidang pertambangan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sektor pertambangan ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan mencakup biaya kegiatan penyelidikan umum, biaya kegiatan eksplorasi, biaya kegiatan studi kelayakan, biaya kegiatan operasi produksi, dan biaya kegiatan pascatambang.

Ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh berdasarkan PKP2B dimaksud, serta pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, komoditas, pajak penghasilan, PPh, mineral, minerba, PP 15/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama